Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida dengan tidak membayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Sanksi itu diputuskan dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember. Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya, Jawa Timur.
Khofifah menuturkan, sanksi tersebut karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
Advertisement
Baca Juga
"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah Indar Parawansa di gedung negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Regulasi tersebut berlaku tidak hanya untuk Bupati Jember, untuk untuk semua kepala daerah di Indonesia.
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Hak Keuangan yang Tak Dibayarkan
Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Advertisement