Liputan6.com, Jakarta - Tersangka yang memalsukan faktur pajak berinisial TJ diserahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur I.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna menuturkan, tersangka TJ merupakan Direktur Utama dari CV TM, dengan kegiatan usaha jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari pengembang perumahan.
Advertisement
Baca Juga
"CV TM terbukti dengan sengaja mengreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Eka, seperti dikutip dari Antara, Jumat, (25/9/2020).
Hal ini melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Melakukan Pemalsuan 2010-2014
Eka menuturkan, tersangka melakukan pemalsuan dalam kurun waktu 2010-2014, dan potensi kerugian negara atas pelanggaran ini sekurang-kurangnya sebesar Rp1,67 miliar.
Untuk modus yang dilakukan, kata Eka, adalah perusahaan tersangka mengkreditkan faktur pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan.
Sebelum tersangka diserahkan ke kejaksaan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak Kejari Surabaya untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
"Berkas perkara sudah lengkap, sehingga tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Eka.
Direktorat Jenderal Pajak akan tetap mengutamakan kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menghimpun penerimaan negara, tetapi apabila terdapat tindakan pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Advertisement