Cek Syarat dan Biaya Bikin SIM untuk Penyandang Disabilitas di Surabaya

Berikut syarat dan biaya membuat SIM D di Satpas Polrestabes Surabaya:

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2020, 20:01 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 20:01 WIB
20150927-Launching-SIM-Online-Jakarta-Tito-Karnavian
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang layak mengemudikan kendaraan bermotor. Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.

Mengutip laman polrestabessurabaya.com, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Adapun golongan SIM yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas adalah SIM D.

Berikut syarat dan biaya membuat SIM D di Satpas Polrestabes Surabaya:

Persyaratan Pemohon SIM, yang dikutip dari ayosurabaya.com, Kamis, (15/10/2020):

1. Permohonan tertulis

2. Bisa membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia:

• 16 Tahun untuk SIM Golongan C     

 • 17 Tahun untuk SIM Golongan A     

• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktek

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Biaya Penerbitan SIM D

Membuat Smart SIM
Petugas melakukan perekaman sidik jari warga saat pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM mempunyai fungsi menyimpan data diri pemilik SIM, mencatat data historikal pelanggaran lalu lintas, dan sebagai uang elektronik. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Biaya Penerbitan SIM D

- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000

- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

Bagi Anda yang ingin membuat SIM D, langsung saja datang ke Satpas Kolombo Polrestabes Surabaya untuk mendaftar. Setelah itu lalui rangkaian proses berikutnya sampai selesai. Selamat mencoba.

 

Simak berita menarik lainnya dari ayosurabaya.com di sini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya