Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang layak mengemudikan kendaraan bermotor. Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.
Mengutip laman polrestabessurabaya.com, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Adapun golongan SIM yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas adalah SIM D.
Berikut syarat dan biaya membuat SIM D di Satpas Polrestabes Surabaya:
Advertisement
Baca Juga
Persyaratan Pemohon SIM, yang dikutip dari ayosurabaya.com, Kamis, (15/10/2020):
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia:
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Biaya Penerbitan SIM D
Biaya Penerbitan SIM D
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
Bagi Anda yang ingin membuat SIM D, langsung saja datang ke Satpas Kolombo Polrestabes Surabaya untuk mendaftar. Setelah itu lalui rangkaian proses berikutnya sampai selesai. Selamat mencoba.
Simak berita menarik lainnya dari ayosurabaya.com di sini
Advertisement