Apa Kata Wali Kota Malang Sutiaji soal Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19?

Pemerintah pusat saat ini telah memastikan warga yang masuk dalam daftar penerima vaksin Covid-19 untuk wajib mengikuti program tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2021, 09:17 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 09:17 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Malang Sutiaji menanggapi sanksi penolak vaksinasi Covid-19. Menurutnya, di Kota Malang hingga saat ini masih belum ada penolakan vaksin Covid-19 dari orang yang telah terdaftar. 

"Belum ada, di sini masih belum ada yang menolak vaksin," ujar Sutiaji, dikutip dari TimesIndonesia, Senin (15/2/2021).

Untuk penerapannya sendiri di Kota Malang, Sutiaji tak mau memberikan paparan secara tegas terkait sanksi tersebut yang telah di instruksikan oleh pusat.

"Ya kita lihat situasinya dulu," katanya secara singkat kepada awak media.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Sri Winarni juga mengatakan hal yang sama.

"Nggak ada (penolakan). Malah semua pingin," tuturnya.

Untuk peraturan sendiri, dirinya menyebutkan masih berada di tataran kebijakan pusat dan belum bisa memberikan statemen lebih untuk pelaksanaannya bakal seperti apa.

"Nah itu masih di tataran kebijakan pusat. Jadi saya belum bisa memberikan statemen," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Penolak

Pemerintah pusat saat ini telah memastikan warga yang masuk dalam daftar penerima vaksin Covid-19 untuk wajib mengikuti program tersebut. Bahkan sanksi disiapkan untuk yang menolak. 

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 yang telah ditaken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 9 Februari 2021 lalu.

Dalam Pasal 13A tertuang bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib untuk mengikuti vaksinasi. Apabila menolak untuk melakukan vaksinasi, orang yang sudah masuk dalam daftar dan terdata bisa dikenakan beberapa sanksi.

Sanksi pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Kedua, akan dilakukan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau yang sebagai mana sanksi ketiga, yakni akan dikenakan denda.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya