Teman Makan Teman, Kasus Penipuan Investasi Tambang Nikel Berlanjut ke Meja Hijau 

Genta yang merupakan Direktur Utama PT Cakra Inti Mineral (PT CIM) menyebut, CH ingkar janji serta teman makan teman.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Mar 2021, 14:08 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 14:08 WIB
Sidang dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim (CH) digelar di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sidang dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim (CH) digelar di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim (CH) kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/3/2021).

Sidang mengagendakan keterangan saksi Mohammad Genta Putra.

Genta yang merupakan Direktur Utama PT Cakra Inti Mineral (PT CIM) menyebut, CH ingkar janji serta teman makan teman. Akibatnya, Genta merugi sekitar Rp 11 miliar, dari Rp 20,5 milir total anggaran yang telah dikucurkan.

"Dari Rp 20,5 miliar dana yang saya berikan, kerugiannya mencapai sekitar Rp 11 miliar," kata Genta, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Genta mengungkapkan penipuan yang dilakukan terdakwa CH. Semula, Genta mengaku baru mengenal CH sekitar 2019, di mana saat itu ia dikenalkan oleh seorang temannya bernama Christeven Mergonoto.

"Ketika itu dia (CH) meminta garapan proyek, namun saya menolak. Dia juga mengaku seorang kontraktor tambang nikel yang berpengalaman," katanya.

Kemudian, lanjut Genta, CH kembali menawarkan untuk menggarap tambang nikel yang ada di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). CH berjanji dan sanggup menghasilkan 100.000 matrik/ton bijih nikel setiap bulannya.

Tawaran itu kemudian menarik pelapor, Christeven Mergonoto untuk berinvestasi di sana, bersama Pangestu Hari Kosasih dan Genta. Ketiganya adalah salah satu pendiri perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM).

"Nah, syarat untuk menghasilkan 100.000 matrik bijih nikel per bulan, infrastruktur penunjang penambangan harus segera dibangun, dengan anggaran Rp 20,5 miliar," katanya.

Namun, kata Genta, dirinya mulai curiga ketika mendapat laporan dari bawahannya, karena ditemukan kejanggalan. Di antaranya progres pembangunan infrastruktur selalu mundur, hasil laporan dengan di lapangan juga tidak sesuai, dan hasil 100.000 martik bijih nikel per bulan juga tak sesuai target.

"Ternyata Pak Christian ini baru pertama kali mengerjakan tambang. Laporan progres pembangunan juga rancu dan banyak problem. Dan hasilnya hanya 17 ribu matrik, bukan 100.000 matrik per bulan yang dijanjikan," katanya.

Atas temuan itu, Genta mengaku sempat menawari jalan mediasi dengan terdakwa CH, namun gagal. Pasalnya, CH menolak dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

"Kami sudah berniat untuk mediasi menyelesaikan masalah dan disetujui. Tapi Pak Christian ini saat mediasi malah sebaliknya memberikan klarifikasi dan pasang badan. Katanya siap dengan proses hukum," tutur Genta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bermula 2019

"Kasus ini mirip seperti teman makan teman. Minta proyek, saya tolak. Giliran saya beri proyek tambang nikel, dia malah melakukan penipuan dan penggelapan. Jadi, teman makan teman," ujarnya.

Kasus penipuan tambang nikel ini bermula saat terdakwa menawarkan pengerjaan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada 2019. Karena tertarik, Christeven Mergonoto kemudian berinvestasi di sana.

Christeven Mergonoto melakukan perjanjian kerja sama penambangan dengan M Genta Putra selaku Dirut PT CIM sebagai pihak pertama. Sedangkan terdakwa adalah Direktur PT Multi Prosper Mineral (PT MPM) sebagai pihak kedua atau kontraktor.

PT CIM ini adalah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya