Liputan6.com, Tuban - Puluhan pekerja seni yang mengatasnamakan dari perkumpulan pelestari seni Tuban menggelar aksi damai di depan kantor Pemerintah Kabupatennya (Pemkab) Tuban, Kamis (19/8/2021).
Dalam aksinya, mereka mengaku sudah 2 tahun tidak ada penghasilan karena terdampak Pandemi Covid-19 dan kebijakan pemberlakuan PPKM yang terus diperpanjang. Mereka berharap ada kelonggaran aturan supaya para pekerja seni bisa kembali pentas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kami memohon diberikan kelonggaran jam pentas. Yang selama ini kami sangat impikan dan dambakan karena sudah hampir dua tahun kami tertekan dengan aturan-aturan yang sering berubah-ubah. Mulai PSBB sampai PPKM yang berjilid-jilid,” ungkap Edy Ronggo salah satu pekerja seni ketika mengikuti aksi damai.
Advertisement
Imbas tak bisa pentas, para pekerja seni terpaksa harus menjual sejumlah barang berharga yang dimiliki untuk bertahan hidup. Seperti menjual emas perhiasan, sepeda motor, menggadaikan BPKB motor, dan lainnya.
Baca Juga
“Apapun yang kami punya sudah kami jual. Itu salah satunya untuk demi kehidupan kami,” ungkap Edy Ronggo.
Menurutnya, bantuan pemerintah sudah ada, namun tidak merata buat para pekerja seni. Sebab, banyak pekerjaan seni yang tidak dapat bantuan dari pemerintah.
“Bantuan untuk seniman terlewatkan,” ungkap Edy Ronggo.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Tuntutan
Selain itu, dalam aksinya mereka menyampaikan tiga tuntutan. Pertama pekerja seni di Tuban berharap bisa beraktivitas sesuai aturan pemerintah.
Kemudian pemerintah menerbitkan peraturan juklak dan juknis pemberlakuan ijin kegiatan buat pekerjaan seni. Tuntutan ke tiga yakni pemerintah mengeluh subsidi bantuan kepada pekerja seni di Tuban.
Usai menyampaikan aspirasi, para pekerja seni di temui oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban, Sulistiyadi. Ia menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para pekerja seni telah disengaja dan dicatat serta terkait kegiatan hiburan yang bisa menimbulkan kerumunan masih belum diperbolehkan karena masih pemberlakuan PPKM Level 4.
“Terkait hiburan masih belum diperbolehkan, kami atas nama pemerintah daerah sudah mendengarkan aspirasi para pekerja seni,” tegas Sulistiyadi.
Advertisement