Liputan6.com, Surabaya - Masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Surabaya siap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) minggu depan (6/9/2021).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM, Kota Surabaya masuk di level 3 sehingga diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga
"Memang di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kapasitas maksimalnya 50 persen, tapi saya memiliki kebijakan sendiri. Saya akan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen terlebih dahulu. Rencananya, PTM ini akan dimulai Senin depan (6/9/2021)," kata Eri Cahyadi dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).
Advertisement
Menurut dia, PTM harus dilakukan secara bertahap. Oleh sebab itu, ia mengambil keputusan untuk kapasitas maksimal PTM 25 persen terlebih dahulu, sembari memantau kesiapan dan konsistensi sekolah dalam menerapkan peraturan sesuai Inmendagri.
"Inilah bentuk kehati-hatian kita dalam PTM terbatas. Kalau sekolahnya konsisten menerapkan peraturan sesuai Inmendagri, otomatis akan dinaikkan kapasitasnya menjadi 30 persen sampai dengan 50 persen secara bertahap," ujarnya.
Ia menerangkan, sekolah yang PTM terlebih dahulu harus melawati proses asesmen. Ini harus dilakukan untuk memastikan seberapa siap sarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan PTM.
"Di dalam Inmendagri itu disebutkan kalau PTM itu ada aturan sebelum memulai pelajaran seperti apa, sesudah pembelajaran seperti apa, dan saat istirahat tetap berada di kelas. Itu semua harus benar-benar dijalankan," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Izin Ortu
Ia menyadari, di masa pandemi ini tidak semua wali murid bersedia bila anak-anaknya mengikuti PTM. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan PTM harus tetap berdasarkan izin dari wali murid.
"Yang paling utama adalah persetujuan wali murid. Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM," ujarnya.
Makanya, ia memastikan, pihak sekolah harus memiliki panduan pembelajaran secara hybrid baik itu secara daring ataupun luring. Apabila wali murid keberatan, maka anaknya diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.
"Jadi, siswa yang berada di rumah masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring," katanya.
Advertisement