Liputan6.com, Malang - Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang M Taqruni Akbar dimutasi akibat polemik insentif pencairan dana petugas pemakaman protokol Covid-19. Taqruni dimutasi ke jajaran Kelurahan pada Jumat (3/9/2021).
"Iya tadi pagi (Kepala UPT Pemakaman dimutasi). Di Kasi Trantib, Kelurahan Polowijen," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (3/9/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Baca Juga
Namun, Sutiaji mengelak mutasi yang dilakukan kepada Kepala UPT Pemakaman tersebut dilakukan setelah adanya dugaan dari MCW atas polemik insentif dan dugaan potensi pungli.
Advertisement
"Ya karena sudah waktunya. Sudah terlalu lama di pemakaman, kan kasihan," imbuhnya.
Sekadar informasi, sehari setelah rilis MCW mencuat, Sutiaji memutasi Kepala UPT Pemakaman Kota Malang. Menurutnya hal tersebut sudah jadi pertimbangan pihaknya.
"Sudah dipertimbangkan," singkatnya.
Insentif bagi para petugas pemakaman protokol Covid-19 yang saat ini mengalami keterlambatan memang diakui oleh Sutiaji. Keterlambatan tersebut terjadi sejak bulan Mei hingga Agustus 2021.
"Mulai Mei, Juni, Juli, Agustus ya. Ya secepatnya (pencairan insentif)," tegasnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Respons DPRD Malang
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat mendengar kabar dugaan tersebut pun langsung berkomunikasi dengan pihak Pemkot Malang untuk mengawasi secara langsung.
"Saya sudah mendapat jawaban dan pak Wali langsung mengambil tindakan-tindakan melakukan apa yang perlu beliau lakukan. Kita hormati yang menjadi keputusan beliau," katanya.
Menanggapi mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota Malang terjadap Kepala UPT Pemakaman, Made menyebutkan bahwa kebijakan diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Malang.
"Segera panggil MCW beri penjelasan dan buka semua datanya. Kami sudah mendapat penjelasan bahwa dari segi Pemkot bisa mempertanggung jawabkan itu semua dan tidak ada penggelapan atau pungli itu," pungkasnya
Advertisement