Pengedar Narkoba Asal Sampang Dibekuk Polisi Jember saat Transaksi

Barang bukti yang diamankan, yakni dua plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81 gram, tiga unit telepon genggam, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nomor polisi L-1251-UI.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2021, 13:11 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Liputan6.com, Jember - Seorang terduga pengedar narkoba berinisial AZA (51) warga Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Jember.

Kasar Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.

"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sekitar jalan tersebut," kata Iptu Sugeng Iryanto di Jember, Selasa, 28 September 2021, dilansir dari Antara.

Menurutnya, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna silver yang mencurigakan, selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut yang di dalamnya terdapat seseorang bernama AZA beralamatkan di Dusun Pangpajung Timur, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya ditemukan dua plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81 gram," tuturnya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, yakni dua plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81 gram, tiga unit telepon genggam, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nomor polisi L-1251-UI.

"Atas perbuatannya, AZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Pengembangan

Tersangka disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp900.000 tiap gramnya.

Polisi akan mengembangkan penyelidikan atas penangkapan pengedar narkoba asal Kabupaten Sampang tersebut untuk mengetahui pemasok dan peredaran narkoba di Jember.

Sebelumnya polisi mengamankan sebanyak 31 tersangka dengan 29 kasus dari hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru" 2021 pada 1-12 September 2021 di Kabupaten Jember.

Dari puluhan tersangka itu, barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 7,5 gram dan ganja 5 gram, sedangkan barang bukti obat keras berbahaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometrophan sebanyak 1726 butir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya