Liputan6.com, Sidoarjo - Polisi menangkap tangan WS (45), Kepala Desa Klantingsari Sidoarjo, terkait kasus pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp 7,2 juta dan Rp 1,5 juta," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/10/2021).
Kusumo mengungkapkan, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari Sidoarjo, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
Advertisement
"Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga senilai Rp 350 ribu," ucapnya.
"Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850 ribu, serta biaya surat jual beli tanah sebesar lima persen dari nilai jual beli tanah," ujar Kusumo.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aman Barang Bukti
Kusumo menegaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Kusumo.
Advertisement