Liputan6.com, Batu - Pemerintah Kota Batu mengatur lokasi penjualan hewan kurban Idul Adha 2022 selama kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ada tujuh lokasi yang telah ditentukan sebagai tempat para pedagang menjual hewan kurban.
Asisten II Pemerintahan Kota Batu, Sugeng Pramono mengatakan lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban dimuat dalam Surat Keputusan Wali Kota. SK itu masih di Bagian Hukum Pemkot dan dalam waktu dekat segera diterbitkan.
Baca Juga
“Pedagang boleh berjualan, tapi harus di lokasi yang sudah ditentukan dan tetap sesuai aturan,” kata Sugeng di Kota Batu, Kamis, 30 Juni 2022.
Advertisement
Tujuh lokasi penjualan hewan kurban tersebut yakni di Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung. Pedagang bisa berjualan di tempat itu selama 1 - 13 Juli 2022.
Selain itu, harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi oleh para pedagang. Yakni hewan ternak harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang termasuk dokter hewan.
“Bila ada hewan ternak dalam kondisi tidak sehat, harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan,” ucap Sugeng.
Tempat berjualan juga wajib memperhatikan aspek kebersihan, meliputi sanitasi kandang sampai disinfeksi rutin pada pagi dan sore hari. Kebijakan penentuan lokasi penjualan dan syarat-syarat itu harus dipatuhi agar wabah PMK di Kota Batu tak menyebar.
“Penjual tak perlu khawatir, bisa tetap berjualan dan pembeli yakin bahwa hewan kurban benar-benar sehat,” kata Sugeng.
Sosialisasi ke Pedagang
Kebijakan pengaturan penjualan hewan kurban itu disosialisasikan ke para pedagang hewan. Sosialisasi melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan), Polsek Batu dan Koramil Batu di Pasar Hewan Jalan Sutan Hasan Halim. Pemkot menyebut para pedagang sepakat akan patuh terhadap aturan tersebut.
“Para pedagang hewan telah menyatakan sepakat dan akan berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan itu,” ujar Sugeng Pramono.
Kapolsek Batu, AKP Endang Iriani Sangaji, mengingatkan kebijakan penentuan lokasi penjualan itu merupakan kelonggaran agar pedagang tetap bisa berjualan pada Idul Adha 2022 meski masih dalam kondisi wabah PMK.
“Para pedagang hewan kurban harus selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan itu demi upaya penanganan pengendalian wabah,” katanya.
Advertisement