Banyak Warga Sambat, Pelayanan Publik di Surabaya Diminta Tuntas 7 Menit

Nantinya di setiap kantor pelayanan akan diberi durasi pengurusan, misalnya dalam mengurus administrasi kependudukan harus dilayani maksimal paling lama 7 menit dan seterusnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2022, 10:00 WIB
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur yang meliputi layanan publik di kantor dinas perizinan, kecamata, hingga kelurahan diminta tidak memakan waktu lama.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar pelayanan tersebut bisa tuntas dalam waktu 7 menit.

"Saya minta kepada jajaran asisten dan sekda untuk setiap pelayanan di kelurahan dan kecamatan maupun di dinas perizinan, itu nanti ada keterangan durasi waktunya," kata Eri di Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu (2/7/2022).

Pada pertemuan itu, berbagai keluhan disampaikan oleh warga Surabaya di antaranya masalah pekerjaan, sekolah, juga ada yang mengeluhkan soal tanah, serta ada yang tanya prosedur pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengatakan seusai acara, beberapa warga juga ada yang tanya pelayanan administrasi di kecamatan.

"Ternyata tadi teman-teman (lurah dan camat) ada yang tidak berani mengeluarkan surat keterangan terkait tanah. Jadi tidak bisa seperti itu. Kalau memang dasarnya buku kretek, maka keluarkan surat keterangan itu sesuai kertas kretek. Ada juga tadi yang soal perceraian tapi tidak bisa pindah alamat KTP," kata Eri.

Eri menyampaikan, keluhan itu akan segera diselesaikan oleh masing-masing lurah dan camat setelah sambat ke dirinya. Begitu pula dengan sekretaris daerah (sekda), asisten dan kepala perangkat daerah (PD) yang hadir, juga turut menampung keluhan warga yang disampaikan hari ini.

Untuk itu, Eri mengatakan, nantinya di setiap kantor pelayanan publik akan diberi durasi pengurusan, misalnya dalam mengurus administrasi kependudukan harus dilayani maksimal paling lama 7 menit dan seterusnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Warga Sambat

Eri CAhyadi uga meminta pelayanan dalam mengurus surat keterangan ahli waris agar bisa selesai dalam jangka waktu singkat.

"Begitu juga mengurus surat keterangan ahli waris setelah sekian menit, mengurus ini dan itu berapa menit sehingga nanti itu tahu kepuasan pelayanan masyarakat," kata Eri.

Cak Eri menegaskan, durasi pelayanan masyarakat itu berhubungan dengan kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah, karena di dalam kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah itu harus bisa memberikan kepastian dan solusi ke warga.

"Jadi sambatan (curhat) warga ini bisa saya jadikan penilaian, sesuai tidaknya dengan yang dituliskan di kontrak kinerja," ujar dia.

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya