Liputan6.com, Surabaya - Pemkot Surabaya memperbolehkan pemindahan makam jenazah Covid-19 dari TPU Babat Jerawat maupun Keputih.
Kebijakan ini keluar setelah Kota Surabaya masuk dalam level 1 berdasarkan asesesmen Kementerian Kesehatan dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada 15 Juli 2022.
Advertisement
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eny Nurotul mengatakan, jika pihak keluarga mengajukan surat permohonan untuk pemindahan jenazah yang dimakamkan secara prokes, harus ada surat permohonan dari ahli waris untuk pemindahan.
“Tapi pemindahan jenazah Covid-19 ini hanya untuk ke luar kota, bukan pemakaman antar Surabaya,” ucapnya.
Eny menyebutkan, saat ini sudah ada dua ahli waris yang mengajukan pemindahan jenazah Covid-19.
“Yang satu seharusnya dimakamkan di Tempat Makam Pahlawan (TMP), dari makam Keputih ke TMP yang satu (jenazah). Satunya lagi ke Lawang, Malang,"ujarnya.
6 Syarat
Berikut enam hal yang perlu diperhatikan ahli waris jika hendak memindahkan jenazah Covid-19:
1. Permohonan pemindahan makam diajukan melalui sswalfa.surabaya.go.id
2. Pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan makam antar tempat pemakaman umum (TPU) di dalam Kota Surabaya.
3. Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang-kurangnya selama satu tahun.
4. Mendapat persetujuan tertulis dari RT/RW atau pengelola makam tujuan.
5. Biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin.
6. Seluruh pelaksana kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement