Liputan6.com, Surabaya - Pemakaman umum di Dusun Boro Wadung, Tuban, dibongkar demi memperlancar proyek pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban.
Puluhan jenazah di area pemakaman umum itu dipindahkan sebagai imbas proyek strategis nasional. Proses pemindahan jenazah melibatkan belasan pengali makam yang telah dilakukan.
Advertisement
"Para keluarga ahli waris sudah setuju, dan pemindahan makam itu dilakukan Maret 2022,” ungkap Kepala Desa (Kades) Wadung Kabupaten Tuban Sasmito, Senin (8/8/2022).
Pihak desa setempat mencatat ada kurang lebih 60 makam yang dipindah setelah ahli waris setuju. Kemudian, pihak Pertamina kilang minyak itu memberikan uang kompensasi sekitar Rp 3 juta untuk pihak ahli waris akibat adanya relokasi pembongkaran makam.
“Ahli waris sudah mendapat kompensasi. Untuk pemindahan makam sejauh ini sudah selesai semua,” ungkap Kades Wadung tersebut.
Pembongkaran makam umum untuk kepentingan percepatan pembangunan proyek kilang minyak dibenarkan M. Solihin, Senior Project Manager Early Work Grass Root Refinery Tuban, PT Kilang Pertamina Internasional.
M. Sholihin mengaku PT Kilang Pertamina Internasional, sebagai sub-holding PT Pertamina (Persero) di bidang refinery & petrochemical, selalu berkomitmen dalam mengedepankan pendekatan humanis, dan menjunjung Hak Asasi Manusia.
“Berkenaan dengan adanya 78 makam (jenazah) di dalam area proyek GRR Tuban berdasarkan assessment perusahaan akan terdampak kegiatan proyek seperti kegiatan penggalian, pemancangan fondasi, dan kegiatan lainnya yang berpotensi merusak makam, maka perusahaan memandang perlu adanya relokasi makam tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, tujuan utama relokasi makam adalah lahan pemakaman tersebut termasuk dalam lahan area proyek GRR Tuban yang ditetapkan melalui penetapan lokasi area kilang GRR Tuban. Kedua sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menghargai dan menghormati kearifan lokal di sekitar area lokasi proyek GRR Tuban.
“Termasuk dalam hal ini adalah keberadaan makam yang perlu dipindahkan dengan cara-cara yang baik sesuai kebiasaan yang belaku di tengah-tengah masyarakat,” beber M. Sholihin.
Jadi Opsi
Oleh karena itu, ia menerangkan relokasi makam menjadi opsi yang dipilih perusahaan yang tentu saja dalam pelaksanaannya tetap mempertimbangkan pendekatan humanis, persuasif, menjunjung Hak Asasi Manusia, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pra relokasi, peusahaan memastikan seluruh ahli waris telah menyetujui rencana pelaksanaan relokasi makam tersebut, perolehan persetujuan dari ahli waris dilakukan dengan upaya persuasif dengan mengedepankan aspek kekeluargaan,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah itu ia menjelaskan lokasi pemakaman baru ditentukan dengan mengakomodir permintaan ahli waris. Kemudian, pelaksanaan relokasi atau penggalian makam dilaksanakan dengan hati-hati dengan melibatkan sejumlah tenaga yang berpengalaman di bidangnya dan diberikan kompensasi.
“Seluruh penentuan nilai kompensasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang bekerja secara independen,” pungkasnya.
Advertisement