Setahun Menggantung, Bupati Tuban Akhirnya Tunjuk Tim Ahli Izin PBG

Melalui tim tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban nantinya bisa segera menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari ratusan pemohon yang telah mengajukan sejak Agustus 2021.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 19 Agu 2022, 11:04 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 11:04 WIB
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. (Ahmad Adirin/Liputan6.com).
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. (Ahmad Adirin/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Tuban - Setelah hampir satu tahun terkatung-katung, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky akhirnya menunjuk atau membentuk Tim Profil Ahli (TPA) dan Tim Peneliti Teknis (TPT) bangunan gedung.

Melalui tim tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban nantinya bisa segera menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari ratusan pemohon yang telah mengajukan sejak Agustus 2021. Dimana, surat keputusan (SK) pembentukan tim tersebut telah ditandatangani Bupati Tuban pada beberapa hari kemarin.

“Sudah, sudah. SK-nya kemari sudah saya tanda tangani,” tegas Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Jumat (19/8/2022).

Keberadaan TPA tersebut disusun dalam basis data yang disediakan pemerintah oleh Pemerintah Pusat. Kemudian, pemerintah setempat tinggal memilih anggota TPA untuk dapat bekerja di wilayahnya dari basis data tersebut.

Lalu tim yang ditunjuk itu nantinya akan memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaran bangunan gedung dan memastikan dokumen rencana teknis sesuai standar. Setelah itu, tim mengeluarkan berita acara dari rapat pleno TPA untuk terbitnya PBG yang menjadi syarat dan dasar agar proses konstruksi bangunan gedung dapat segera dimulai.

Pemkab Tuban juga mengaku dalam waktu dekat tim tersebut akan melakukan proses konsultasi dengan pemohon atau pelaku usaha yang mengajukan PBG. Hal tersebut agar proses penerbitan izin PBG segera direalisasikan.

“Jadi tinggal realisasi saja. Mungkin itu miskomunikasi saja,” tambah Bupati Tuban.

Kabar terbentuknya TPA dan TPT bangunan gedung tersebut disambut baik oleh CV Varia Rekatama.Hampir 7 bulan lebih permohonan izin PBG belum bisa diterbitkan.

Pihaknya, mengajukan permohonan PBG untuk bangunan tempat usaha atau gedung penyimpanan batu alam di lahan sekitar 2.654 meter persegi di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Tuban.

“Kami merasa senang dengar kabar tersebut. Semoga permohonan PBG saya segera bisa diterbitkan,” ungkap Edy Suwito Pimpinan CV. Varia Rekatama.

Pengusaha itu mengaku permohonan secara online izin bangunan telah ajukan sejak tanggal 28 Oktober 2021 lalu. Kemudian permohonannya telah diperiksa oleh operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Tuban.

Alhasil, berkas pengajuan tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan No. 640/022/414.111/2022.

“Besar harapan kami agar diterbitkan PBG agar usaha kami dapat berjalan,” harap Edi Suwito.

396 Pemohon

Diketahui, Pemkab Tuban mencatat sampai Senin (8/8/2022) ada sebanyak 396 pemohon PBG yang belum bisa diproses lebih lanjut lantaran masih terkendala administrasi yakni TPA dan TPT bangunan gedung belum dibentuk oleh Bupati Tuban.

Jumlah pemohon tersebut tercatat sejak bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022. Dengan rincian permohonan yang masuk, yakni 218 perbaikan ulang, 36 selesai verifikasi, 63 verifikasi ulang dan 78 belum verifikasi.

Kondisi tersebut dibeberkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Tuban.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan
Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya