Liputan6.com, Banyuwangi - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mardiyono menyatakan, berkas perkara kasus penipuan Rp 3 miliar nasabah oleh pegawai Bank Jatim Cabang Banyuwangi AMP (27) dinilai lengkap atau P21.
"Setelah dipelajari, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelimpahan dari Polresta Banyuwangi terkait kasus penggelapan uang nasabah itu telah P21. Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa," cetus Mardiyono, Rabu (14/9/2022).
Jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tersebut dari kepolisian.
Advertisement
"Rencananya minggu kemarin mau tahap dua, tapi ternyata dari pihak Polresta Banyuwangi tidak jadi," ujarnya.
Kata Mardiyono, alasan belum di tahap II karena AMP tengah hamil besar.
"Polresta Banyuwangi menunda tahap II, karena alasan kemanusiaan. Dimana tersangka saat ini menjelang kelahiran bayi yang dikandung. Kurang lebih sekitar lima hari lagi mau melahirkan katanya," beber dia.
Mardiyono menyebut, sementara untuk proses selanjutnya jaksa masih menunggu hingga tehap II.
"Jika nantinya sudah diserahkan ke kami, langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan," pungkasnya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, meski tahap II ditunda, namun pihaknya memastikan proses hukum pada tersangka tetap berjalan.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah humanis dengan tidak menahan tersangka dengan jaminan orang tua. Dikarenakan kondisi yang bersangkutan tengah hamil tua.
"Memang sudah di P21 oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Namun untuk tahap II masih menunggu, dikarenakan tersangka mau melahirkan. Kami memperhatikan sisi kemanusiaan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan," tutupnya.
Dijerat Undang-Undang Pencucian Uang
Sebelumnya diberitakan, oknum karyawan Bank Jatim AMP (27), diduga telah menggelapkan uang nasabah dengan modus deposito bunga tinggi kepada korban.
AMP adalah orang yang harus bertanggungjawab atas raibnya uang nasabah senilai Rp 3 miliar milik Peni Handayani, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi.
Karena korban kenal dengan tersangka dan tergiur iming-iming bunga tinggi, akhirnya korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka. Hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar. Sebab, deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset rumah yang ditaksir senilai Rp 1,4 miliar milik tersangka di Perumahan Villa Bukit Mas Giri, disita kepolisian sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Rumah mewah tersebut diduga dibeli dari hasil kejahatan. Diterapkannya TPPU guna mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Advertisement