Sabu dalam Keripik Gagal Masuk Lapas Banyuwangi

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, penyelundupan ini terjadi Senin (26/12/2022) sekitar jam 09.30 WiB.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 26 Des 2022, 22:11 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 22:11 WIB
Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto (Tengah) tunjukan barang bukti sabu- sabu dan kripik dlam konfrensi pers di Lapas Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto (Tengah) tunjukan barang bukti sabu- sabu dan kripik dlam konfrensi pers di Lapas Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Banyuwangi - Petugas Lapas kelas II A Banyuwangi menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang diselipkan ke dalam keripik. Total ada 8,5 gram sabu yang disita. Pengirim barang berinisial AK (29) beralamat di Rogojampi, turut diamankan.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, penyelundupan ini terjadi Senin (26/12/2022) sekitar jam 09.30 WiB. Keterangan awal si pengirim, barang itu rencananya ditujukan kepada temannya dengan inisial EC (29), warga binaan kasus narkoba.

Sesuai SOP yang beraku, setiap barang yang akan dikirimkan harus melewati proses pemeriksaan ketat oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Paket itu diletakkan didalam keripik yang telah dimodifikasi menggunakan lem, sehingga secara sekilas dalam keripik tersebut tidak nampak bahwa didalamnya diselundupkan narkoba," kata Wahyu.

Wahyu menyebutkan, paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,5 gram itu diletakkan pada dua jenis keripik yang berbeda, yaitu pada keripik pisang dan keripik singkong.

“Pada keripik pisang ditemukan sembilan klip berisi kristal putih dan empat klip lainnya ditemukan pada keripik singkong,” imbuhnya. 

Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang, namun hanya untuk mengelabui petugas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata sabu tersebut adalah pesanan dari SA (23), seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Pada awalnya, SA mengelak merupakan pemesan barang terlarang tersebut. Ia tak dapat berkutik ketika AK memberikan keterangan bahwa sabu itu ditujukan dan dipesan oleh SA.

Ditangani Polresta Banyuwangi

Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan.

“Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada rekan-rekan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi. Ini merupakan bentuk sinergi kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” ucapnya.

Saat ini, AK yang bertindak sebagai pengirim barang telah diamankan ke Polresta Banyuwangi. Sedangkan SA yang merupakan tujuan pengiriman barang telah diamankan di sel khusus untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Kami tentunya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memerangi peredaran narkoba, hal ini sebagai upaya penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju yang digagas oleh Dirjen Pemasyarakatan, diantaranya berantas narkoba dan sinergi dengan APH lain,” pungkas Wahyu.

 

Infografis Hidup Sehat Hindari Kanker (Liputan6.com/Yoshiro)
Infografis Hidup Sehat Hindari Kanker (Liputan6.com/Yoshiro)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya