Liputan6.com, Surabaya - Wanita berinisial MH (41) mencabut Aduan Masyarakat (Dumas) yang dibuat ke Polda Jatim terkait perkara asusila yang telah dilakukan suaminya yaitu Aiptu AR, polisi anggota Polres Pamekasan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum MH, Subaidi. Menurutnya, pencabutan dumas oleh MH ini didasari kalau pihak keluarga pelapor sudah melakukan pertemuan dengan keluarga terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," ujar Subaidi di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
Selain itu, lanjut Subaidi, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.
"Karena malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan," ucapnya.
Subaidi mengaku bahwa kliennya yang juga pelapor dalam kasus ini, mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini.
"Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim," ujarnya.
Subaidi menegaskan, dengan pencabutan dumas ini bukan berarti proses penindakannya berhenti begitu saja.
"Namun dengan dicabutnya dumas ini dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," ucapnya.
Diketahui, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH (41) atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk menggauli istrinya. Tidak hanya itu, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Periksa 7 Saksi
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh orang. Terdiri dari empat polisi dan tiga non-anggota Polri. Saat ini, tujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa.
Selain memeriksa, Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD. Diduga memori ini berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor.
Advertisement