159 Pekerja di Banyuwangi Jadi Korban PHK pada 2022

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi, mendata sebanyak 159 pekerja di daerahnya telah kehilangan pekerjaanya. Mereka mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahan tempatnya bekerja.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 13 Jan 2023, 23:07 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 23:07 WIB
Ilustrasi PHK (Istimewa)
Ilustrasi PHK (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi mendata sebanyak 159 pekerja kehilangan pekerjaan akibat  pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2022. Ratusan Pekerja yang korban PHK itu dari 14 perusahan yang ada di Banyuwangi.

“Ada sekitar 159 pekerja di data kami yang di PHK oleh perusahan tempat mereka bekerja,” ujar Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi, Jumat (13/1/2023).

Kata Rusdi, mereka terkena PHK karena disebabkan perusahaan yang mereka tempati mengalami kendala hubungan industrial.

“Dari food packers itu karena mereka pailit untuk faktor penyebab PHK, selain pailit juga dipengaruhi oleh hubungan industrial,” tambahnya.

Penyumbang kenaikan jumlah pekerja di PHK di antaranya pemutihan hubungan kerja 81 karyawan PT Blambangan Food Packers Indonesia di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar Banyuwangi.

Hal itu disebabkan karena pabrik pengalengan ikan sarden ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Pabrik itu telah resmi pailit sejak November 2022 lalu.

“Pabrik itu Pailit karena pihak debitur mengalami kesulitan untuk melunasi utangnya PHK harus dilakukan karena perusahan dinyatakan telah pailit oleh pengadilan Tata Niaga Surabaya,” tambahnya.

Sekitar 81 karyawan Blambangan Food Packers yang ikut terkena dampaknya. Mereka telah di PHK karena perusahan pailit.

Hak Karyawan Telah Dipenuhi

Rusdi menyatakan, Pengadilan Tata Niaga telah menunjuk kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan pada harta pailit di PT Blambangan Food Packers Indonesia.

Saat Pengadilan Niaga menyatakan perusahan dalam keaadan pailit maka perusahan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

“Hak Karyawan sudah diselesaikan oleh pihak kurator. Kemarin laporan akhir 2022 yang kami terima, dari curator sudah mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” tandasnya.

 

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya