Situbondo Dapat Tambahan Pupuk Bersubsidi 8.427 Ton, Siap Disalurkan

Kabupaten Situbondo memperloleh jatah pupuk jenis urea dan NPK bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 51.514 ton pada tahun anggaran 2023.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 27 Jan 2023, 23:04 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 23:04 WIB
Ilustrasi Pupuk Bersubsidi (Istimewa)
Ilustrasi Pupuk Bersubsidi (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Kabupaten Situbondo memperloleh jatah pupuk jenis urea dan NPK bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 51.514 ton pada tahun anggaran 2023.

Bupati Situbondo Karna Suwandi mengatakan, tahun ini pemerintah pusat menambah kuota pupuk urea dan NPK bersubsidi menjadi 5.514 ton. Sedangkan pada 2022 lalu mendapat jatah 43.087 ton

“Alahamdulillah tahun ini Situbondo kuota pupuk bersubsidi (urea dan NPK) ditambah sebanyak 8.427 ton. Dari jumlah puluhan ribu ton pupuk bersubsidi ini untuk luasan area sawah sekitar 65 ribu hektare,” ujar Karna Suwandi Jumat (27/1/2023).

Karna merinci, jatah pupuk urea subsidi pada tahun ini sebanyak 30.626 ton, sedangkan pupuk subsidi NPK 20.899 ton.

Pupuk subsidi tersebut kata dia nantinya akan disalurkan kepada para petani yang sudah terdaftar melalui elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK). Bung Karna, sapaan akrabnya menjelaskan, pemerintah menganjurkan kepada para petani agar menggunakan pupuk secara berimbang.

Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompok tani, mengenai penggunaan pupuk berimbang. Petani tidak fanatik menggunakan pupuk urea saja.

“Selama petani tidak menggunakan pupuk berimbang dan  mengunakan pupuk jenis urea maka alokasi pupuk bersubsidi khusunya urea tidak akan pernah cukup. Jadi, kami harap para petani menggunakan pupuk berimbang,”ujarnya.

Pajang Nama Petani

Bupati juga mengimbau kepada kios-kios pupuk subsidi di Situbondo agar memajang nama-nama petani yang sudah terdaftar melalui elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

“Pada Maret mendatang pemilik kios harus memajang nama petani penerima pupuk bersubsidi sesuai di e-RDKK. Kalau tidak memajang tentu aka ada sanksi. Ini semua untuk kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya