Selalu Ajukan Pencairan, Ternyata 914 Kendaraan Dinas Pemkab Pamekasan Menunggak Pajak

Selama ini semua OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan selalu mengajukan pencairan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 23:00 WIB
Ilustrasi mobil dinas (Istimewa)
Ilustrasi mobil dinas (Istimewa)

Liputan6.com, Pamekasan - Sebanyak 914 unit kendaraan dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pajak. Padahal, kendaraan dinasi OPD itu selalu mengajukan pencairan anggaran pajak.

Hal itu membuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan melakukan pengusutan kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas di sejumlah OPD setempat dalam tujuh tahun terakhir ini.

"Kasus ini perlu diusut, karena sepengetahuan kami, semua kendaraan dinas yang aktif selalu membayar pajak sesuai ketentuan," kata Kepala BPKPD Pemkab Pamekasan Sahrul Munir, dilansir dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Sebanyak 914 unit kendaraan OPD nunggak pajak itu sesuai rilis yang dikeluarkan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pamekasan.

Sesuai ketentuan, kata dia, untuk kendaraan roda dua, pajak ditanggung oleh pengguna, sedangkan roda empat oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.

Selama ini, semua OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan selalu mengajukan pencairan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas.

"Kecuali kendaraan dinas yang memang rusak, atau sudah tidak dipergunakan lagi," kata dia.

Karena itu, sambung Sahrul, pihaknya perlu menelusuri lebih lanjut tentang kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.

"Ada kemungkinan yang menunggak ini datanya sudah dihapus atau sudah rusak, akan tetapi memang belum dilaporkan dan di-update di Samsat Pamekasan. Kalau aktif pasti bayar," ujarnya.

 

Rincian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Pamekasan

Kantor Samsat Pamekasan belum lama ini merilis sebanyak 914 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan menunggak pembayaran pajak sejak 2017 hingga Februari 2023 dengan nilai total tunggakan mencapai Rp260 juta.

Perinciannya, pada 2017 sebanyak 96 unit kendaraan tercatat menunggak, terdiri dari 84 unit kendaraan dinas roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat dengan potensi nilai pajak sekitar Rp11 juta.

Lalu pada 2018, sebanyak 75 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat dengan potensi pajak Rp15 juta.

"Pada tahun 2019 ada sebanyak 56 unit roda dua dan 21 unit roda empat dengan nilai Rp12 juta," ucap Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman.

Selanjutnya pada 2020, jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak naik signifikan menjadi 109 unit kendaraan, dengan perincian sebanyak 81 unit roda dua dan 28 unit roda empat dengan estimasi tunggakan pajak sebesar Rp26 juta.

Lalu, pada 2021 naik dua kali lipat menjadi 252 kendaraan yang terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat dengan potensi pajak Rp107 juta.

 

Tahun 2023 Nunggak 45 Unit Kendaraan Dinas

Sementara pada 2022 belum ada penurunan signifikan. Tercatat 243 kendaraan tidak membayar pajak, yakni 172 roda dua dan 71 roda empat dengan nilai Rp61 juta.

Per Januari 2023, tercatat sebanyak 42 unit kendaraan belum membayar pajak, dengan perincian sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan 14 unit kendaraan roda empat dengan nilai Rp28 juta

Hidayaturrohman mengaku, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Sekda Pemkab Pamekasan dua tahun lalu, akan tetapi tidak ada perkembangan.

"Kami juga turun langsung melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, sebab pelat merah bukan hanya ada di dinas tapi di pemerintah desa juga, dan kami telah memberikan sosialisasi hingga membuat inovasi pelayanan pembayaran pajak di desa, akan tetapi tidak membuahkan hasil," tuturnya.

Dayat berharap tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan segera teratasi demi kelancaran tata kelola pemerintah, karena pajak penerimaan negara ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya