PPDB Tahap II Jakarta Hanya untuk Sekolah yang Masih Sisa Kuota, Simak Ketentuan Lengkapnya

Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 (PPDB Jakarta 2023) tahap II DKI Jakarta mulai dibuka hari ini, Kamis (6/7/2023). PPDB Jakarta 2023 tahap II diperuntukkan sekolah jenjang SMP, SMA dan SMK yang masih menyisahkan kuota.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Jul 2023, 14:14 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2023, 14:14 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagi orangtua dan siswa yang akan mengikuti PPDB Jakarta 2023, ada langkah-langkah yang harus dilakukan saat melakukan aktivasi akun PPDB 2023 jenjang SMP, SMA, SMK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 (PPDB) DKI Jakarta tahap II mulai dibuka hari ini, Kamis (6/7/2023). PPDB Jakarta 2023 tahap II diperuntukkan bagi sekolah jenjang SMP, SMA dan SMK yang masih menyisakan kuota.

Masyarakat dapat mendaftarkan putra putrinya pada 6-8 Juli 2023. Waktu pendaftaran pada 6-7 Juli dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. Sementara 8 Juli 2023, pendaftaran dibuka pukul 00.01 samai 14.00 WIB.

PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK mempunyai sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Sekolah yang melaksanakan PPDB Jakarta tahap kedua adalah sekolah yang masih mempunyai sisa kuota setelah PPDB tahap sebelumnya.

2. PPDB Jakarta tahap kedua dibuka bagi calon peserta didik yang berdomisili di Jakarta dengan kriteria:

- Tidak diterima pada PPDB tahap pertama.

- Belum melakukan pendaftaran di seluruh jalur PPDB

3. Pendaftaran PPDB Jakarta tahap kedua bisa dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.

4. CPDB bisa memilih sekolah di dalam dan di luar zona sekolah.

5. Bagi CPDB SMP, bisa memilih maksimal tiga sekolah jenjang SMP

6. Bagi CPDB SMA, bisa memilih maksimal tiga peminatan di SMA, baik di sekolah yang sama maupun berbeda

7. Bagi CPDB SMK, bisa memilih 3 keahlian di sekolah yang sama atau berbeda.

8. Jika CPDB yang mendaftar melebihi kuota, maka akan ada seleksi berdasarkan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.

9. CPDB yang sudah diterima sementara di satu sekolah tidak bisa mengganti pilihannya.

10. Bagi CPDB yang dinyatakan lolos harus melakukan wajib lapor sesuai jadwal

Cara Daftar PPDB Jakarta

Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai dibuka.
Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai dibuka. (ppdb.jakarta.go.id)

Adapun cara mendaftar PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua jenjang SMP, SMA dan SMK adalah sebagai berikut:

1. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id/

2. Pilih jenjang sekolah, lalu klik ‘Tahap Kedua’ pada kolom ‘Daftar Jalur’

3. Klik ‘Daftar’;

4. Pilih ‘Login’ ; Masukkan nomor peserta, password, dan kode keamanan

5. Pilih sekolah tujuan

 

Infografis Syarat Lulus Sekolah 2021
Infografis Syarat Lulus Sekolah 2021 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya