Â
Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap pria berinisial BM (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran, Surabaya, lantaran aksi pelecehan seksual yang viral di media sosial.
Baca Juga
Pria yang berprofesi sebagai driver Ojek Online (Ojol) ini pamer alat kemaluan kepada gadis di bawah umur, inisial AR saat berada di Wonosari Lor, Surabaya. Aksi pelaku sempat terekam ponsel paman korban dan viral di medsos.
Advertisement
"Awal peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR anak di bawah umur itu bermula pada Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 13.31 WIB. Saat itu, pelaku sebagai driver ojol mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, Kamis (30/11/2023).
Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi. Kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi itu.
Herlina mengungkapkan, setelah korban mendekat, pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan masturbasi.
"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi," ucapnya.
Herlina mengatakan, setelah korban AR memegang alat kelamin BM, kemudian BM menggunakan tangan kirinya melakukan masturbasi.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan dan pada Rabu 22 November 2023,sekitar pukul 13.31 WIB. Tersangka berhasil diamankan rumahnya," ujarnya.
Amankan Barang Bukti
Selain mengamankan pelaku, lanjut Herlina, pihaknya menyita barang bukti berupa satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor dan satu helm warna hitam.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucapnya.
Advertisement