Kepala Puskesmas di Pamekasan Diminta Kembalikan Insentif Nakes yang Dipotong 50 Persen

Sebelumnya para tenaga kesehatan yang tersebar 13 puskesmas di Pamekasan mengeluhkan kebijakan pihak puskesmas memotong insentif UKM hingga 50 persen.

oleh Tim Regional diperbarui 14 Jan 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Insentif Guru Ngaji di Situbondo (Istimewa)
Ilustrasi Insentif Guru Ngaji di Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan meminta semua kepala puskesmas di wilayah itu mengembalikan insentif uang kesehatan masyarakat (UKM) kepada para tenaga kesehatan yang dipotong sebesar 50 persen dari hak yang seharusnya diterima.

"Insentif UKM para tenaga kesehatan di masing-masing puskesmas adalah hak mereka. Oleh karena itu, harus dikembalikan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifuddin, Sabtu (13/1/2024).

Sebelumnya para tenaga kesehatan yang tersebar 13 puskesmas di Pamekasan mengeluhkan kebijakan pihak puskesmas memotong insentif UKM hingga 50 persen.

Alasannya, pemotongan itu untuk membiayai kegiatan pembelajaran di ruang terbuka. Pemotongan dilakukan pada semua tenaga medis, baik yang ikut kegiatan maupun tidak.

Saifuddin mengatakan, pemberian insentif UKM itu sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap tenaga medis yang telah mendedikasikan pengabdiannya melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2022.

"Ada lima aspek yang menjadi sasaran program mereka dan sebagai imbalan mereka layak mendapatkan insentif UKM tersebut," katanya di Pamekasan.

 

Harus Dapat Apresiasi

Kelima aspek itu meliputi kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana (KB), gizi, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan promosi kesehatan.

"Para petugas telah bersusah payah untuk menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan apresiasi," katanya.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya