4 Santri di Kediri Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Adik Kelas Hingga Meninggal

Empat tersangka itu yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

oleh Erik diperbarui 27 Feb 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2024, 09:00 WIB
[Bintang] Ada Nama 'Mayang Farah' pada Jasad Wanita dalam Kardus
ilustrasi wanita meninggal dunia | via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Kediri - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, terkait kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga karena dianiaya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengemukakan polisi menindaklanjuti laporan keluarga. Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin (26/2/2024).

Ia menjelaskan empat tersangka itu yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Sedangkan korban berinisial BM (14), yang merupakan adik kelas para pelaku. Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Ia menjelaskan, kasus itu dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.

Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah.

"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.

Santri tersebut diketahui meninggal dunia pada Jumat (23/2). Kasusnya dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2).

Keempat pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Keterangan dari Pengasuh Pesantren

Sementara itu, pengasuh pesantren tempat santri tersebut menimba ilmu di Kecamatan Mojo, Fatihunada, mengaku dirinya tidak tahu kejadian itu. Pada Jumat (23/2) ia tiba-tiba diberi laporan jika santrinya itu sudah meninggal dunia.

"Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi)," kata Gus Fatih, sapaan akrabnya.

Ia kemudian mencari nomor telepon keluarga santri tersebut dan menghubunginya. Keluarga berencana memakamkan di Banyuwangi, sehingga ia juga mencari mobil ambulans untuk membawa jenazah. Hingga kemudian ia di rumah duka ada kejadian viral itu (video keluarga tidak terima dengan kematian santri tersebut).

Dirinya mengaku tidak tega saat melihat kondisi tubuh santri tersebut saat dibuka di rumah duka, Banyuwangi, terdapat memar dan wajahnya bengkak.

Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya