Liputan6.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meluncurkan golden visa di Jawa Timur sebagai upaya untuk membantu peningkatan investasi di provinsi setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin, di Surabaya, Rabu (6/3/2024) mengatakan peluncuran golden visa ditandai dengan acara sosialisasi golden visa bertajuk "The Exclusivity is Yours" di salah satu hotel di Surabaya.
Advertisement
Baca Juga
"Sosialisasi Golden Visa 'The Exclusivity is Yours' merupakan langkah maju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk mempertemukan langsung para investor dan pimpinan perusahaan di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya yang merupakan pengguna layanan keimigrasian atau mitra kantor imigrasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.
Advertisement
Ia mengatakan, melalui kegiatan ini para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih tentang bagaimana program golden visa ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.
"Golden Visa Indonesia adalah komitmen kami untuk memberikan layanan yang eksklusif dan memenuhi kebutuhan pemohon dengan standar tertinggi serta memberikan pengalaman yang tak tertandingi bagi mereka yang ingin berinvestasi dan berkontribusi pada kemajuan Negara kita," ucapnya.
Ia menjelaskan, golden visa adalah program izin tinggal istimewa yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik good quality travelers, yakni investor asing, talenta global, dan pensiunan mancanegara.
"Visa istimewa ini diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional," katanya.
Program Golden Visa ini, lanjut dia, memiliki sembilan tipe, yaitu visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, visa investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, visa investor perusahaan-perusahaan, visa diaspora (WNA eks-WNI), visa diaspora (WNA keturunan eks-WNI), visa rumah kedua, visa global talent, visa personage, dan visa silver hair.
"Pemegang Golden Visa akan mendapatkan banyak kemewahan di antaranya izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia dan bisa membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia," ujarnya.
Â
Â
Mendapat Jalur Prioritas
Menurutnya, orang asing pemegang golden visa juga bisa mengakses jalur prioritas dalam proses pemeriksaan imigrasi di bandara dan di kantor imigrasi.
"Selain itu, mendapat kemudahan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di bandara dan bahkan mengakses layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian atau lembaga berdasarkan perjanjian kerja sama," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono pada kesempatan itu mengatakan golden visa ini akan menarik investor dari luar negeri dan ini nanti akan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi.
"Ini sangat luar biasa programnya memudahkan investor untuk berinvestasi di Jawa Timur," ujarnya.
Advertisement
Berapa Nilai Investasi untuk Dapat Golden Visa?
Mengutip dari website Imigrasi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.