Ayah di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari, Tidak Akui Sebagai Anak

Seorang ayah di Surabaya, inisial R (29) tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam hari. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya mendampingi sang Ibu bayi, N (27) melapor ke Polda Jatim pada Rabu, 17 April 2024.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Apr 2024, 06:02 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 06:02 WIB
Kasus Eksploitasi Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Freepik)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang ayah di Surabaya, inisial R (29) tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam hari. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya mendampingi sang Ibu bayi, N (27) melapor ke Polda Jatim pada Rabu, 17 April 2024.

Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati mengungkapkan, polisi menangkap R keesokan harinya, pada Kamis, 18 April 2024.

"Polisi berhasil menangkap pelaku setelah korban dilakukan visum medis, psikiatrik," ujarnya, Senin (22/4/2024).

Ida membeberkan, aksi penganiayaan R terhadap bayi yang baru berusia enam hari itu, bermula ketika N hamil. R tidak mengakui anak dalam kandungan N anaknya, melainkan anak dari lelaki lain.

Bahkan, tuduhan itu dilontarkan R saat korban (bayi) masih dalam kandungan. Pada hari kejadian, korban ditempeleng dan dibanting oleh pelaku.

"Akibatnya korban mengalami memar-memar di bagian tubuhnya. Sekarang kondisi korban sudah membaik, dan didampingi psikolog profesional. Ibunya juga didampingi agar tidak syok," ucapnya.

Ida mengatakan, aksi keji pelaku ini diduga karena pengaruh konsumsi narkotika.

"Korban mengalami memar-memar, tidak sampai dirawat, hasil visum medis tidak ada retak atau apa, tapi memar," ujarnya.

Ida menyebut pelaku R kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu, sehingga emosi pelaku sering tidak terkontrol. Kondisi ini diperparah masalah ekonomi keluarga.

Kerap Melakukan Kekerasan

"Ekonomi tidak mencukupi karena awalnya jadi tukang galon keliling, dan istrinya melipat kertas dari pabrik," ucapnya.

Ida menyampaikan, R menikah siri dengan N. R merupakan suami kedua N. Selama pernikahan, R kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Jadi, R ini suami kedua N, dan mereka nikah siri," ujarnya.

Menurut Ida, R kerap melakukan kekerasan terhadap N dan anak-anaknya, bahkan yang masih balita. N sendiri dikarunia 4 anak, dua anak dari suami sebelumya dan dua anak dari R. "Pelaku ini mungkin stres karena gak kerja, sering menyalahkan istrinya," ucapnya

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya