Visi dan Misi
Dalam menjalankan tugasnya, BPKN memiliki visi, yaitu “Menjadi Lembaga Terdepan Bagi Terwujudnya Konsumen yang Bermartabat dan Pelaku Usaha yang bertanggungjawab”. Di samping itu pula, BKPN menjalankan misinya, antara lain:
- Memperkuat landasan hukum dan kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional.
- Memperkuat akses jalur penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
- Memperluas akses informasi perlindungan konsumen serta mengembangkan edukasi dan informasi konsumen.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 33 dan 34 UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, BPKN memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut:
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
- Menerma pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya aysarakat, atau pelaku usaha; dan
- Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Tak Berwenang Eksekusi Pengaduan Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia belum memiliki kewenangan mengeksekusi sengketa yang terjadi antara konsumen dan produsen barang atau jasa. Hal ini berbeda dengan negara-negara lain yang telah memberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan kepada lembaga sejenisnya.
Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan, BPKN Lasmini mengatakan dalam undang-undang yang menjadi acuan BPKN hanya memberikan penugasan seperti memberikan rekomendasi dengan kebijakan pada perlindungan konsumen.
"Ini tentu berbeda dengan ketentuan atau undang-undang yang ada di negara lain seperti Australia, Jepang dan Korea," kata Lasmini dalam Catatan Akhir Tahun BPKN 2020, Jakarta, Senin (14/12).
Siapkan Information and Communication Technologies untuk Perlindungan Konsumen
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah, sampaikan perhatiannya tentang pemulihan hak konsumen dan ekonomi digital untuk 2020. Pemulihan hak tersebut sesuai dengan pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Sustainable Development Goals, yakni air sebagai sumber kehidupan, pangan, energi, kesehatan.
"Kami menambahkan pengaduan terkait masalah perumahan dan produk-produk halal dan masalah keuangan, karena ini saling terkait, maka kami akan fokus terhadap wilayah ini," kata Ardiansyah dalam rapat catatan akhir tahun BPKN 2019, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurutnya di era digital semua kebiasaan lama mengenai pengaduan, juga akan terjadi perubahan, oleh karena itu pihaknya mempersiapkan Information and Communication Technologies (ICT) untuk perlindungan konsumen.
Selain itu, BPKN juga memusatkan perhatian terhadap isu kelembagaan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 1999. Untuk diketahui, BPKN diberi tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap UU perlindungan konsumen, dan menerima pengaduan terhadap masyarakat.
"Insiden perlindungan konsumen masih belum teratasi secara keseluruhan.
Antisipasi Perkembangan Teknologi
Ia pun juga menaparkan antisipasi perlindungan yang dilakukan di era digital, yakni: penyesuaian kebijakan untuk teknologi yang cepat berubah, peningkatan kerja sama lintas batas, peningkatan dampak penarikan produk digital, dan penyelesaian sengketa, pemulihan hak dan teknologi baru.
Oleh karena itu BPKN akan mengembangkan online dispute resolution, yaitu suatu solusi yang dibangun atas inisiatif masukan BPKN.
"Perlindungan konsumen yang rentan di era digital, yang menjadi perhatian kita yaitu kepada konsumen, seperti lansia, anak-anak, dan kebutuhan khusus," pungkasnya.