Pemerintah Targetkan Pembuatan PP Turunan UU Cipta Kerja Selesai 3 Bulan

BKPM yakin PP sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja dapat diselesaikan lebih cepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 14:20 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Fraksi Partai Demokrat Marwan C.A memberikan pendapat akhir partainya kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemeritah kerja cepat menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, meskipun masih ada beberapa penolakan.  Rencananya PP tersebut akan dikebut dalam waktu tiga bulan ke depan.

"PP dalam UU diberikan waktu paling lama 3 bulan harus selesai," Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, seperti ditulis Jumat (9/10/2020).

Meski diberikan waktu selama tiga bulan, namun pemerintah berkeyakinan, jika dapat diselesaikan lebih cepat maka lebih baik. "Jadi kalau bisa satu bulan kenapa harus 3 bulan semua ini dilakukan dalam rangka melakukan percepatan untuk layanan kepada masyarakat bidang usaha," katanya.

Bahlil menjelaskan, dalam PP tersebut nantinya mengatur soal Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Dengan adanya NSPK ini maka ego sektoral antara kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah dijamin tidak akan ada lagi.

"Dengan NSPK ini K/L yang punya kewenangan melakukan izin ditarik semua lewat BKPM sesuai Inpres Nomor 7. Notifikasi pun kami kasih waktu untuk NSPK kalau sifatnya administrasi contohnya tidak boleh lebih dari tujuh hari dan kita bisa tahu mandeknya di mana?" ungkapnya.

Menurutnya, apabila tidak melakukan notifikasi secara hukum maka lembaga OSS yang akan melanjutkan proses perizinan tersebut. Bahlil menjamin dengan penerapan NSPK ini maka perizinan akan menjadi semakin mudah, cepat, dan efisien bagi investor.

"Untuk mendapatkan kepastian, kemudahan, efisien, dan kecepatan. Dan ini termasuk izin daerah, selama ini izin lokasi, hanya kepala daerah dan Tuhan yang tahu kapan mau dikeluarkan. Dengan NSPK sudah ada peraturan atau rambu-rambu aturan mainnya, insyaallah dengan ini akan lebih baik," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pangdam Jaya Sebut 8 Oktober Jadi Puncak Demo Penolakan RUU Cipta Kerja

Sisa-Sisa Halte TransJakarta di Kawasan Bundaran HI
Petugas mengamati kondisi halte transjakarta yang dirusak oleh massa perusuh di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Jumat (9/10/2020). Demo menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diwarnai kericuhan dan pembakaran terhadap sejumlah halte Transjakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Aparat gabung dari Polri dan TNI masih bersiaga di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat untuk pengamanan apabila kembali terjadi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Hari ini pun kita siaga standy by di Monas untuk antisipasi-antisipasi kemungkinan yang terjadi," kata Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdruchman saat konferensi pers, di Jakarta pada Jumat (9/10/2020).

 

Menurutnya, gelombang aksi demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020 menjadi puncak unjuk rasa.

"Di beberapa wilayah masih bisa koordinasi dengan baik pada tanggal 6, misal di Bekasi masih bisa kita koordinasi dengan baik, tanggal 7. Nah puncaknya itu tanggal 8 Oktober memang puncaknya ya di beberapa wilayah," kata Dudung.

Dudung menambahkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah pendemo di Jakarta yang melakukan tindakan anarkis. Pelaku demo anarkis tersebut sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Karena mereka ini kan sipil, nah mereka yang diamankan mereka ini langsung diserahkan ke Polda," kata Dudung.

Dudung Abdruchman meyakini aksi anarkis yang terjadi pada saat demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Jakarta, bukan dilakukan oleh para mahasiswa maupun buruh.

"Nah saya punya keyakinan, kalau mahasiswa dan buruh itu kan punya misi aksi damai dan rata-rata terpelajar paham apa yang ingin mereka sampaikan. Tapi ada yang ditangkap lakukan anarkis itu mereka tidak paham sama sekali," kata dia.

Dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa orang yang diamankan. Ternyata ada seorang yang memang sengaja dikirim dari luar kota Jakarta untuk lakukan tindakan anarkis.

"Yang ditangkap itu ada yang dari Subang. Lalu saya tanya ini siapa yang menggerakan, ada pak saya disuruh ke sini (ke Jakarta). Dia itu ada yang tak membawa uang sama sekali dan ada yang cuman Rp 10.000. Saya bayangkan kalau dia ini setelah demo dia pulangnya pakai apa," katanya.

"Nah, hasil dari HP yang kita lihat itu ternyata dia dijanjikan setelah demo akan mendapatkan uang, dan penggeraknya justru tidak datang di Jakarta, malah ada di Pamanukan. Kan kasian seperti itu. Maysarakat yang tidak paham diberikan seperti itu dikasih informasi yang salah," tambahnya.

Karena adanya kerusuhan kemarin, Dudung meyakini bila yang melakukan pengerusakan dan aksi anarkis di Jakarta kemarin, bukanlah dari kalangan mahasiswa maupun buruh.

"Karena mahasiswa itu kan pakai jaket almamater makanya pada saat ada yang melempar saya dari Marinir dan Kodam langsung kejar mereka itu. Mereka itu terlalu berani lah, kalau menurut saya aparat negara itu dilemparkan batu besar. Polisi masih sabar dan akhirnya kita lakukan tindakan bersama TNI dan Kepolisian," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya