Kominfo Blokir 15 Game Judi Online, Ini Daftarnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 15 game judi online yang telah erdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkungan privat.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 17:15 WIB
Game Judi Online Domino Qiu Qiu. Dok: play.google.com
Game Judi Online Domino Qiu Qiu. Dok: play.google.com

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 15 game judi online yang telah erdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkungan privat. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi dan ditemukan bukti mengandung aktivitas perjudian.

"Terhadap 15 PSE terdaftar namun setelah dilakukan verifikasi berpotensi mengandung aktivitas perjudian telah dilakukan pemutusan akses pada hari Selasa 12 Agustus 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Adapun kelima belas game juli online tersebut antara lain, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino dan Pop Poker.

Kemudian Lef's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream dan Domino QiuQiu Boyaa QQ KIU.

Selanjutnya, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2 , dan Pop Gaple.

Johnny menyebut sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi. Konten judi online tersebut ditemukan dari berbagai paltform dan ruang digital lainnya.

"Estimasi rerata konten judi online sepanjang Januari hingga Juli 2022 yang ditangani setidaknya mencapai 12.300 konten per bulan atau 410 perjudian online yang diblokir setiap harinya," kata dia.

Dia menambahkan, setelah dilakukan penghapusan tak jarang muncul game online perjudian lain yang muncul. Untuk itu pihaknya terus bekerja setiap hari untuk memonitor ruang digital yang ada di Indonesia.

"Ada banyak juga perjudian yang muncul kembali," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

APJII: Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Kedaulatan NKRI

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif. Dok: APJII

Kebijakan pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada sejumlah layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar, mendapat dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, megatakan pihaknya mendukung penuh penerapan regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo.

"Regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sudah ada sejak tahun 2020 dan batas waktu pendaftarannya sudah mengalami perpanjangan pada tahun 2021. Dengan demikian, mereka sudah memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti regulasi yang ada," kata Arif melalui keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Untuk diketahui, regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

"APJII mendukung penuh regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikeluarkan oleh Kominfo. Ini masalah kedaulatan NKRI, sehingga APJII mendukung penerapan PP regulasi tersebut," tuturnya.

APJII meyakini sanksi administratif bukan tujuan dari regulasi yang dibuat pemerintah, melainkan ditujukan untuk menegakkan regulasi secara konsisten dan berkeadilan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Blokir Konten Judi dan Pornografi

Ilustrasi Pemblokiran Situs
Ilustrasi Pemblokiran Situs

Agar publik tak menganggap sanksi administratif yang diberlakukan tebang pilih, APJII meminta Kominfo terus melakukan pemblokiran konten-konten internet yang melanggar hukum, seperti perjudian dan pornografi.

"APJII mengerti saat ini masih banyak konten yang melanggar hukum yang masih bisa diakses menggunakan VPN. Tentunya ini adalah tantangan, namun yang terpenting semua PSE Lingkup Privat harus comply dengan regulasi", pinta Arif.

Agar kedaulatan siber di Indonesia dapat terjaga dengan baik, ia menyebut seluruh anggota APJII siap membantu dan mendukung upaya pemerintah melalui Kominfo untuk menerapkan regulasi yang ada.

"APJII siap menjadi garda terdepan dalam penegakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kominfo. Sebagai bangsa yang besar, seluruh komponen masyarakat Indonesia harus mendukung tegaknya regulasi, termasuk regulasi sektor telekomunikasi dan informatika," Arif memungkaskan.

Judi Online
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya