Tanggapan Asosiasi Game Indonesia soal Pemblokiran Steam hingga Epic Games oleh Kominfo

Ada enam PSE populer yang berkaitan dengan industri game telah diblokir. Antara lain Steam, Dota 2, CS:GO (Valve Corporation), Epic Games (Epic Games, Inc), dan Origin (Electronic Arts).

oleh Iskandar diperbarui 30 Jul 2022, 17:34 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2022, 17:34 WIB
Logo Epic Games Store
Logo Epic Games Store. Kredit: Epic Games

Liputan6.com, Jakarta - Per hari ini, Sabtu (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah layanan digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Adapun PSE yang sudah diblokir antara lain Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, CS:GO, Xandr.com, dan Paypal.

Dari daftar tersebut, ada enam PSE populer yang berkaitan dengan industri game: Steam, Dota 2, CS:GO (Valve Corporation), Epic Games (Epic Games, Inc), dan Origin (Electronic Arts).

Terkait hal ini Asosiasi Game Indonesia (AGI) mengimbau para pelaku industri game swasta di Indonesia sebagai PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftarkan diri.

"Kami mengimbau mereka untuk mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko/Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id," tulis AGI dalam situs web resminya, dikutip Sabtu (30/7/2022). 

AGI menambahkan pemutusan akses tidak bersifat permanen, dan akan dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia seperti sedia kala setelah para PSE yang terpengaruh telah terdaftar.

"Saat ini Kominfo aktif berkomunikasi dengan para PSE yang terpengaruh dan akan ditindaklanjuti setelah PSE melakukan pendaftaran," AGI menuturkan.

Meskipun sanksi saat ini baru dikenakan bagi sejumlah PSE terpopuler, kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua PSE yang akan beroperasi di Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kominfo Pastikan 8 Platform Digital Telah Diblokir

[Bintang] Kominfo
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A Pangerapan. (Daniel Kampua/Bintang.com)

Kominfo sendiri telah memastikan bahwa ada delapan layanan digital atau PSE lingkup privat, yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ke kementerian.

"Iya, benar ada delapan PSE yang sudah kami blokir," ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui pesan singkat.

Adapun delapan PSE yang sudah diblokir antara lain Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan Paypal.

Sebelumnya, Kemkominfo menegaskan bakal memblokir sejumlah layanan penyedia platform yang sudah menerima surat peringatan, tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas terakhir, yakni Jumat (29/7/2022), pukul 23:59 WIB.

Platform atau PSE ini merupakan penyedia layanan dalam daftar 100 trafik terbesar yang sudah diumumkan Kemkominfo pada pekan lalu.

Ketika itu, pria yang akrab disapa Semmy itu menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pada platform-platfom tersebut.

Pemblokiran Dilakukan Mesin

Kemkominfo PSE
Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Bersama surat tersebut, Kominfo memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi platform memberikan tanggapan. Jika dalam lima hari kerja setelah surat dikirimkan dan tidak ada respons, Kemkominfo akan mulai melakukan pemblokiran.

Untuk itu, Semuel kini mengungkap daftar layanan berpotensi diblokir, apabila masih belum mengurus pendaftaran hingga batas yang ditentukan.

"Nah, dari 12 yang kemarin yang sudah disurati, ada 10 yang masih kami menunggu dan dua sudah mendaftar," tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).

Lebih lanjut, Semuel menuturkan, pemblokiran akan dimulai setelahnya dan proses tersebut dilakukan oleh mesin, bukan manusia.

Blokir Bisa Dibuka Kembali

Enam Kategori Wajib Mendaftar PSE
Ilustrasi penggunaan platform sosial media. (Sumber foto: Pexels.com).

Semuel juga memastikan, apabila penyedia platform sudah mengajukan dan melakukan pendaftaran, Kemkominfo akan melakukan normalisasi dan bisa digunakan kembali di Indonesia.

Sementara untuk dua layanan lain, seperti LinkedIn dan Alibaba yang sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan, Semuel menyatakan keduanya telah melakukan pendaftaran.

Selain dua platform tersebut, PSE lain yang sebelumnya sempat mendapatkan surat peringatan, dan telah melakukan pendaftaran adalah Opera serta Roblox.

Berdasarkan data hingga hari Jumat kemarin, ada 8.962 PSE yang telah terdaftar di Kominfo, yang terdiri dari 8.680 domestik dan 282 asing.

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya