Perambahan Hutan Masih Terjadi di Bengkalis, Siapa Pelakunya?

Masyarakat di Kabupaten Bengkalis melaporkan adanya perusahaan merambah hutan ke Polda Riau untuk segera diusut dan dituntaskan.

oleh Syukur diperbarui 12 Sep 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2021, 11:00 WIB
Perambahan hutan di Kabupaten Bengkalis yang pernah diungkap Reskrimsus Polda Riau.
Perambahan hutan di Kabupaten Bengkalis yang pernah diungkap Reskrimsus Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perambahan hutan terus terjadi di Riau, baik itu dilakukan oleh perorangan ataupun perusahaan. Penindakan terus dilakukan namun mengubah hutan menjadi perkebunan secara ilegal terus berlangsung.

Dugaan perambahan hutan kali ini terjadi di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kabupaten Bengkalis. Kayu-kayu penjaga ekosistem itu ditebang lalu lahannya disulap menjadi perkebunan sawit.

Kasus ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hal ini berdasarkan laporan laporan masyarakat sekitar ke penegak hukum beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, masyarakat menyebut ada perusahaan perkebunan, PT PAA, diduga membuka kebun dalam kawasan hutan. Korporasi ini juga diduga menjual ataupun menerima hasil dari kawasan hutan.

Pelapor menduga aktivitas ini bertentangan dengan Pasal 37 dan atau Pasal 92 ayat 2 poin a juncto Pasal 93 ayat 3 poin a, b dan c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Sejumlah petinggi perusahaan telah dipanggil oleh penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. Hanya saja petinggi itu mengabaikan panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK tak menampik pihaknya mengusut dugaan berkebun di kawasan hutan itu.

"Masih dalam penyelidikan," kata Sunarto, Sabtu siang, 11 September 2021.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Panggil Ulang

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan menyebut telah memanggil Direktur PT PAA dan Kepala TU korporasi perkebunan ini pada 9 September. Hanya saja keduanya tidak datang.

Ferry mengatakan akan memanggil ulang direktur berinisial ES dan Kepala TU inisial RN itu.

"Nanti kita kabari," ucap Ferry.

Hingga kini tidak diketahui pasti berapa luasan kawasan hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit di daerah tersebut. Polisi belum merincikan karena kasus ini masih penyelidikan atau tahap pencarian bukti terjadinya tindak pidana.

Sebagai catatan, Kabupaten Bengkalis memang sudah akrab dengan perambahan kawasan hutan. Baik itu perorangan ataupun perusahaan, perambahan terkadang juga menyasar kawasan konservasi satwa liar dilindungi seperti gajah dan harimau.

Kawasan hutan di daerah itu juga menjadi langganan kebakaran tiap tahunnya. Beberapa bulan usai kebakaran selalu ada saja bibit sawit baru ditanam atau alat berat yang masuk membuat kanal.

Perambahan hutan di Riau juga selalu menjadi pemicu konflik satwa liar dengan manusia. Apalagi kawasan hutan di Duri, Kabupaten Bengkalis, menjadi habitat gajah dan harimau sumatra.

Sudah banyak pelaku tertangkap dan alat berat disita dari kabupaten ini oleh penegak hukum. Namun sepertinya kawasan hutan di Riau tak pernah ada kata selamat dari perambahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya