Polisi Terus Usut Kasus Sulap Hutan Jadi Perkebunan Sawit di Bengkalis

Subdit IV Reskrimsus Polda Riau terus mendalami laporan masyarakat di Kabupaten Bengkalis terkait perambahan hutan yang dilakukan perusahaan.

oleh Syukur diperbarui 04 Okt 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 16:00 WIB
Polisi menghentikan alat berat yang sedang melakukan perambahan hutan untuk diubah menjadi perkebunan sawit. (Liputan6.com/M Syukur)
Polisi menghentikan alat berat yang sedang melakukan perambahan hutan untuk diubah menjadi perkebunan sawit. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami dugaan perambahan hutan di Kabupaten Bengkalis. Ini terkait laporan masyarakat terhadap aktivitas sebuah perusahaan yang menebang kayu alam lalu mengubah arealnya menjadi perkebunan sawit.

Sejumlah petinggi perusahaan dari PT PAA telah diminta keterangan pada pekan lalu oleh Polda Riau. Di antaranya manajer perusahaan sawit berinisial ES dan Humas PT PAA berinisial ES.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan membenarkan pemeriksaan tersebut. Permintaan keterangan merupakan rangkaian mencari alat bukti telah terjadinya tindak pidana.

"Iya (diminta keterangan), sedang proses," kata Ferry, akhir pekan lalu.

Masyarakat melaporkan dugaan perambahan hutan di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis itu, pada 18 Juli 2021.

Dalam laporannya, masyarakat menyebut PT PAA punya pabrik kelapa sawit. Perusahaan juga punya kebun yang menurut masyarakat sudah masuk ke kawasan hutan.

Adanya pengusutan perambahan hutan ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto. Dia menyebut kasusnya masih tahap pengumpulan bukti, seperti meminta keterangan sejumlah pihak terkait dalam kasus perambahan hutan ini.

"Saat ini masih lidik (penyelidikan)," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Cari Bukti

Laporan ini merujuk pada Pasal 37 dan atau Pasal 92 ayat 2 poin a juncto Pasal 93 Ayat 3 poin a, b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

UU dalam pasal itu terkait kegiatan perkebunan tanpa perizinan untuk berusaha, mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam hutan.

Hingga kini tidak diketahui pasti berapa luasan kawasan hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit di daerah tersebut. Belum juga diketahui apakah laporan itu berdasarkan fakta atau hanya tudingan sehingga polisi sebagai penerima laporan sedang mencari buktinya.

Sebagai catatan, Kabupaten Bengkalis memang sudah akrab dengan perambahan kawasan hutan. Baik itu perorangan ataupun perusahaan, perambahan terkadang juga menyasar kawasan konservasi satwa liar dilindungi seperti gajah dan harimau.

Kawasan hutan di daerah itu juga menjadi langganan kebakaran tiap tahunnya. Beberapa bulan usai kebakaran selalu ada saja bibit sawit baru ditanam atau alat berat yang masuk membuat kanal.

Perambahan hutan di Riau juga selalu menjadi pemicu konflik satwa liar dengan manusia. Apalagi kawasan hutan di Duri, Kabupaten Bengkalis, menjadi habitat gajah dan harimau sumatra.

Sudah banyak pelaku tertangkap dan alat berat disita dari kabupaten ini oleh penegak hukum. Namun sepertinya kawasan hutan di Riau tak pernah ada kata selamat dari perambahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya