Ketok Palu Penetapan Tersangka Korupsi Rp46 Miliar, Mantan Petinggi Bank Lebaran di Penjara

Harapan Eko Ruswidyanto bebas dari jeratan hukum dipupuskan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah penetapan tersangkanya dalam korupsi BNI 46 dengan kerugian negara Rp46 miliar dinyatakan sah.

oleh M Syukur diperbarui 05 Apr 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 02:00 WIB
Proses sidang praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Proses sidang praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan Eko Ruswidyanto bebas dari jeratan hukum dipupuskan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Status tersangkanya dalam korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dengan kerugian negara Rp46 miliar dinyatakan sah.

Kasus ini diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Putusan ini dinilai sebagai bukti keseriusan direktorat di bawah pimpinan Komisaris Besar Nasriadi memberantas korupsi di Bumi Lancang Kuning.

Nasriadi menjelaskan, putusan praperadilan dibacakan hakim Jimmy Maruli SH, Rabu siang, 3 April 2024. Hadir sejumlah penyidik, Bidang Hukum Polda Riau hingga kuasa hukum tersangka.

"Putusannya menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka, menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Nasriadi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan termohon memenuhi alat bukti. Di antaranya keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli.

Penetapan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Penyidik telah mengantongi 2 alat bukti sehingga penetapan tersangka sah secara hukum," jelas Nasriadi.

Dugaan korupsi ini bermodus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI 46 Kantor Cabang Bengkalis , Riau pada waktu tahun 2020-2022 lalu. Tersangka Eko Ruswidyanto ditangkap pada akhir Februari 2024.

Tersangka bersama pihak lainnya menyalurkan kredit kepada 450 debitur perorangan. Kasus ini sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tahun 2023 dengan kerugian Rp46 miliar.

Tersangka Eko, saat kasus ini terjadi, menjabat pimpinan atau Kepala BNI 46 Cabang Bengkalis. Kasus ini terungkap setelah pejabat kontrol internal bank mengolah data kredit kantor cabang Bengkalis sehingga menemukan pemberian kredit tak sesuai ketentuan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya