Informasi Umum
PengertianSatgas Waspada Investasi atau SWI merupakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/KDK.01/2016 pada tanggal 1 Januari 2016.

Tugas SWI

Mengutip lama resmi, SWI memiliki tugas, antara lain:

Pencegahan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi meliputi :

  1. Kegiatan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui kegiatan:
    - Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktek penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.
    - Pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
  2. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
  3. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas dalam bentuk antara lain kegiatan seminar, lokakarya, dialog terbuka, pemuatan informasi dalam situs jaringan, siaran atau konferensi pers bersama dan konsultasi.
  4. Kegiatan pemantauan terhadap potensi terjadinya dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas.
     

Penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui:

  1. Menginventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
  2. Menganalisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
  4. Melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing anggota Satgas;
  5. Melakukan penelusuran secara bersama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat; dan
  6. Menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kepada masing-masing anggota Satgas sesuai kewenangannya.
     

SWI Bersama Bappebti, dan Kominfo Bersinergi Berantas Entitas Ilegal di Indonesia

Semakin maraknya entitas ilegal dari sektor keuangan maupun komoditas berjangka, membuat Satgas Waspada Investasi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersinergi bersama untuk melakukan pencegahan. 

Selain itu, karena salah satu media promosi yang digunakan entitas ilegal tersebut kebanyakan melalui internet, maka dengan itu kedua lembaga tersebut saling berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) untuk melakukan pemberantasan situs atau platform ilegal. 

"SWI saat ini telah banyak melakukan pemblokiran yang berkoordinasi dengan Kominfo untuk memberantas entitas-entitas ilegal, seperti platform Binary Option hingga grup di Telegram yang memberikan investasi ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Indonesia, Tongam L. Tobing, Senin (21/2/2022). 

Bappebti sendiri melihat kemunculan modus baru yaitu kegiatan perdagangan berjangka yang digabungkan dengan kegiatan MLM. Demi menghentikan perkembangan modus tersebut, Bappebti berkoordinasi dengan Kominfo untuk terus melakukan patroli siber. 

“Sampai saat ini, Bappebti masih melakukan penelusuran terkait kegiatan yang menggabungkan kedua hal tersebut. Pada intinya, semua kegiatan harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak. 

Kegiatan patroli tersebut dilakukan setiap hari untuk memantau dan memblokir entitas-entitas ilegal yang masih berkeliaran di internet. 

“Kami saat ini masih melakukan patroli siber untuk memblokir entitas-entitas ilegal tersebut. Kami juga akan bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Google dan Apple,” ujar Koordinator Koordinator Pengendalian Internet Ditjen APTIKA, Kemkominfo, Anthonius Malau. 

Kasus Investasi Bodong 212 Mart, SWI OJK: Uang Warga Harus Dikembalikan

Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan investasi 212 Mart.

Sebanyak 13 warga melaporkan koperasi ini kepolisian karena diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 2 miliar.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menegaskan, pengurus harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut.

"Pengurus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Tongam kepada Liputan6.com, Kamis (6/5/2021).

Tongam bilang, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.

OJK mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya.

"Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tandas Tongam.

 

 

Loading