Warga Bisa Laporkan Perusakan Lingkungan Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sosialisasi kanal aduan SP4N-LAPOR! di Kaltim yang menyasar warga desa bertujuan untuk mengajak partisipasi masyarakat melapor jika melihat perusakan hutan.

oleh Abdul Jalil diperbarui 13 Nov 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 22:00 WIB
Sosialisasi SP4N-LAPOR!
Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih saat menjadi narasumber sosialiasi SP4N-LAPOR! di Desa Modang, Kabupaten Paser.

Liputan6.com, Paser - Keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya menjaga pelestarian alam, terutama hutan, dibuktikan dengan mengajak partisipasi masyarakat. Melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), warga diajak untuk tidak segan melapor jika melihat upaya perusakan alam.

Untuk memaksimalkan partisipasi tersebut, Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kaltim kemudian menggelar sosialisasi SP4N-LAPOR! di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Rabu (16/10/2024) lalu.

Kegiatan tersebut merupakan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat bisa melaporkan kejadian pencemaran lingkungan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!,” kata Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih.

Kanal pengaduan ini merupakan layanan aduan umum yang terhubung dengan Kementerian Kominfo, PAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman. Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa menyampaikan persoalan lingkungan menyangkut pencemaran lingkungan, kesalahan pemanfaatan lahan, pengurasan Sumber Daya Alam (SDA).

“Termasuk dampak negatif lingkungan terhadap kesehatan, estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya ekosistem,” kata Mardiasih.

Namun tidak semua kejadian masuk dalam ranah pelaporan. Ada hal-hal yang berada dalam wewenang perusahaan swasta, kejadian di media sosial, dalam proses peradilan, dan tidak relevan dengan kinerja pemerintah, tidak bisa diadukan melalui SP4N-LAPOR!

"Pelaporan aduan harus diuraikan kronologi dengan lengkap dan jelas, menyebutkan waktu dan tempat, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan melampirkan bukti pendukung jika tersedia, setelah itu laporan dikirimkan dan tentu diverifikasi," kata Mardiasih,.

Sementara itu Kepala Desa Modang, Margo Budiyanto, menyambut baik sosialisasi dan pelatihan SP4N-LAPOR!.yang dilaksanakan Diskominfo Kaltim. Menurutnya kegiatan tersebut penting untuk mengedukasi masyarakat yang kerap mengeluh di media sosial.

“Kalau salah-salah menggunakan media sosial maka akan berdampak terhadap kasus hukum, makanya dengan sosialisasi Bimtek seperti ini dapat menambah kapasitas dan wawasan masyarakat,” katanya.

Margo Budiyanto berkomitmen akan mengajak warga yang tidak mengikuti sosialisasi untuk menggunakan aplikasi SP4N LAPOR!. Selain itu juga mendukung penggunaan aplikasi tersebut untuk mengawasi lingkungan di desanya.

“Saya akan terapkan SP4N LAPOR! untuk warga yang mau melaporkan, sebagai Kades harus jujur dan terbuka,” ujar Margo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya