Pemerintah Diminta Buat Sistem Pembayaran Online

Tak ada sistem pembayaran yang terpercaya dinilai menghambat perkembangan industri bisnis online

oleh Denny Mahardy diperbarui 27 Feb 2015, 17:52 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 17:52 WIB
Ilustrasi E-commerce
Ilustrasi E-commerce (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis online sedang berkembang pesat seiring tumbuhnya pengguna internet di Indonesia. Sayangnya, walaupun tumbuh pesat, industri bisnis online di Tanah Air masih terhambat karena belum ada sistem pembayaran yang mendukung transaksi online.

Hambatan tersebut mengakibatkan sebagian besar pelaku bisnis online masih harus melakukan transaksi dengan cara tradisional. Cash on delivery (COD) alias ketemuan adalah sistem transaksi yang paling favorit dilakukan para pelaku bisnis online untuk menghindari penipuan.

Sebenarnya, bank-bank besar sudah banyak menyediakan layanan pembayaran online namun dinilai masih sulit digunakan karena masih belum umum. Selain itu, para pelaku transaksi online masih belum seragam dalam menggunakan sistem pembayaran online.

"Banyak bank yang sudah menyediakan layanan sistem pembayaran secara online, tapi karena kompetisis jadinya kesannya malah cuma berebut lahan saja," ungkap Andrew Darwis, Founder dan Chief Community Officer Kaskus.

Andrew pun menyarankan agar pemerintah turun tangan terkait penyediaan sistem pembayaran online. "Sistem pembayaran online akan membantu percepatan penetrasi penggunaan transaksi online di Indonesia," paparnya.

Hal senada sempat diungkapkan Daniel Tumiwa yang menjabat Ketua Asosiasi e-Commerce Indoneisa (idEA). "Sistem pembayaran online akan membantu pemerintah dalam mengembangnkan industri ini agar tetap aman dan monitoring gerakan uang yang ada di Indonesia," kata Daniel waktu itu.

Lebih lanjut, Daniel memaparkan kehadiran sistem pembayaran yang disediakan oleh pemerintah bakalan melancarkan rencana pemerintah menambah pendapatan negara lewat industri bisnis online.

(den/dew)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya