Industri Kreatif Minta Ponsel Dalam Negeri Diisi Aplikasi Lokal

Idealnya dalam sebuah produk ponsel, pemerintah bisa mengeluarkan ketentuan wajib memiliki kandungan aplikasi lokal 20 persen.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jul 2015, 15:48 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 15:48 WIB
Aplikasi Sosial Media
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Industri kreatif digital dalam negeri meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan soal kewajiban bagi ponsel yang beredar di Indonesia untuk memasukkan aplikasi lokal dalam konten aplikasinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Managing Director PT Gobsindo Utama, Sonny J Tendean, usai bertemu dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Kantor Kementerian Perindustrian.

"Kami minta kepada Kementerian Perindustrian agar ada aplikasi-aplikasi lokal yang di-bundling dalam ponsel yang terbit di Indonesia," ujar dia di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Dia menjelaskan, hal tersebut sebagai bagian dari kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada barang-barang elektronik yang diproduksi di Indonesia.

"Untuk menyusun TKDN ini, perlu menyusun beberapa variabel, misalnya aplikasi gaming, media sosial, search engine, online shopping," kata dia.

Menurut Sonny, idealnya dalam sebuah produk ponsel, pemerintah bisa mengeluarkan ketentuan wajib memiliki kandungan aplikasi lokal sebesar 20 persen. Persentase tersebut akan dibagi untuk aplikasi gaming, media sosial, search engine, online shopping.

"Misalnya pemerintah tentukan 20 persen dari TKDN aplikasi lokal harus ada, nanti. Itu dibagi. Karena ada aplikasi yang sifatnya temporer, seperti gaming hanya 6 bulan atau 3 bulan, itu porsinya kecil. Kalau seperti search engine atau media sosial dipakai jangka waktu lama, mungkin bisa porsinya besar," tandasnya.

(sep/den)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya