Liputan6.com, Jakarta - Untuk membeli kartu SIM perdana prabayar, apalagi dengan harga murmer (murah-meriah), tampaknya sering dijumpai di berbagai outlet kecil bahkan yang ada pinggir jalan. Tapi kini membeli kartu perdana prabayar tak bisa lagi sembarang.Â
Mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar.Â
"Untuk (penertiban) ini, kami perlu kesepakatan utuh dari operator. Nah, seluruh operator telekomunikasi kini sudah menyepakati bersama agar penertiban registrasi dimulai pada 15 Desember," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com via telepon, Selasa (13/10/2015).Â
Sebetulnya, registasi ini sudah digadang-gadang pemerintah sejak tahun lalu. Namun, saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan, yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.Â
"Ya, betul (baru jalan sekarang), sebab seluruh operator terbentur oleh persoalan sistem dan cara verifikasi pelanggan," terang Ismail.
Lebih lanjut, Ismail mengungkap bahwa penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Kartu ini diharuskan, sebab dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan.Â
"Jika tidak punya ID, penjual itu tidak dapat melakukan registrasi pelanggan. Verifiikasi data pelanggan itu penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penelusuran data jika diperlukan," lanjutnya.
Perlu diketahui, selama ini aktivasi kartu prabayar dapat dilakukan sendiri oleh pengguna. Aktivasi ini meliputi kegiatan memasukkan nama, alamat, nomor telepon, dan KTP.Â
Namun, semakin murahnya kartu perdana ini membuat banyak oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan negatif. Misalnya, beredar pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel.
(cas/isk)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Per 15 Desember, Registrasi Kartu SIM Prabayar Harus Pakai KTP
Kebijakan yang seharusnya dijalankan tahun lalu itu terbentur oleh persoalan sistem verifikasi pelanggan.
diperbarui 13 Okt 2015, 17:19 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 17:19 WIB
Kebijakan yang seharusnya dijalankan tahun lalu itu terbentur oleh persoalan sistem verifikasi pelanggan.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Anggota Kodam Bukit Barisan Tangkap Begal yang Resahkan Warga Binjai
Resep Sambel Bawang Pedas Gurih, Lengkap dengan Variasi Lezat