Liputan6.com, Jakarta - Untuk membeli kartu SIM perdana prabayar, apalagi dengan harga murmer (murah-meriah), tampaknya sering dijumpai di berbagai outlet kecil bahkan yang ada pinggir jalan. Tapi kini membeli kartu perdana prabayar tak bisa lagi sembarang.
Mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar.
"Untuk (penertiban) ini, kami perlu kesepakatan utuh dari operator. Nah, seluruh operator telekomunikasi kini sudah menyepakati bersama agar penertiban registrasi dimulai pada 15 Desember," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com via telepon, Selasa (13/10/2015).
Sebetulnya, registasi ini sudah digadang-gadang pemerintah sejak tahun lalu. Namun, saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan, yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.
"Ya, betul (baru jalan sekarang), sebab seluruh operator terbentur oleh persoalan sistem dan cara verifikasi pelanggan," terang Ismail.
Lebih lanjut, Ismail mengungkap bahwa penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Kartu ini diharuskan, sebab dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan.
"Jika tidak punya ID, penjual itu tidak dapat melakukan registrasi pelanggan. Verifiikasi data pelanggan itu penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penelusuran data jika diperlukan," lanjutnya.
Perlu diketahui, selama ini aktivasi kartu prabayar dapat dilakukan sendiri oleh pengguna. Aktivasi ini meliputi kegiatan memasukkan nama, alamat, nomor telepon, dan KTP.
Namun, semakin murahnya kartu perdana ini membuat banyak oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan negatif. Misalnya, beredar pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel.
(cas/isk)
Per 15 Desember, Registrasi Kartu SIM Prabayar Harus Pakai KTP
Kebijakan yang seharusnya dijalankan tahun lalu itu terbentur oleh persoalan sistem verifikasi pelanggan.
diperbarui 13 Okt 2015, 17:19 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 17:19 WIB
Kebijakan yang seharusnya dijalankan tahun lalu itu terbentur oleh persoalan sistem verifikasi pelanggan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
350 Caption Ziarah Kubur Penuh Makna dan Inspirasi
Arti Mimpi Cowok Selingkuh: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Membayar Utang Rasa dan Utang Nilai kepada Seniman dan Budayawan
ONE Championship 168 Sukses Besar, Hasilkan Rp 300 Miliar untuk Perekonomian Denver
Drama Korea My Dearest Nemesis Dibintangi Moon Ga Young dan Choi Hyun Wook Tayang di Vidio
Mitos Pohon Asam Jawa: Fakta dan Kepercayaan di Balik Tanaman Legendaris
Apa Arti 'Menyala Abangkuh': Fenomena Bahasa Gaul Terkini
Apa Arti Demokrasi: Memahami Sistem Pemerintahan Rakyat
Lulus Seleksi Hingga Sertifikat Keahlian, 10 TKI Karawang Dikirim ke Jepang
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Bukti Tes DNA, Pengacara Pastikan Anak Kandung DPP Bukan Darah Biologis BL