Liputan6.com, Jakarta - Telkom Group memutuskan untuk memblokir Netflix per 27 Januari 2016 pada pukul 00.00 WIB.. Dengan demikian, pengguna Indihome, WiFi.id, dan Telkomsel secara otomatis tidak bisa mengakses layanan video streaming asal Amerika Serikat tersebut.
Telkom berharap, dengan pemblokiran ini, Netflix memberikan kepastian layanan sesuai dengan imbauan pemerintah. Netflix juga diminta untuk mengantongi izin usaha di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.
Namun keputusan ini menuai pro-kontra, di mana ada pihak yang setuju dan tidak mendukung hal tersebut. Berikut ini fakta-fakta seputar Netflik yang diblokir Telkom.
1. Dianggap memuat konten porno
Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan mengatakan, pihaknya memblokir Netflix karena perusahaan yang bermarkas di Los Gatos, California itu tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
"Kami memblokir Netflix karena tidak memiliki izin dan memuat konten yang tidak diperbolehkan. Kami ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus menjadi contoh dan menjunjung tinggi Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) dalam berbisnis,” tegas Dian belum lama ini.
“Di luar negeri, Netflix bekerja sama dengan beberapa operator, masa di sini tidak? Jika kerja sama dengan operator lokal banyak manfaat yang diperoleh dari kedua belah pihak,” lanjutnya.
Dian menambahkan, jika Netflix menjalin kerja sama dengan Telkom, maka konten yang mengandung pornografi dan kekerasan bisa tersaring untuk pelanggan IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.
2. Netizen mencak-mencak
Banyak netizen, terutama pengguna IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel yang tidak bisa mengakses layanan tersebut, cuap-cuap di Twitter. Pantauan tim Tekno Liputan6.com pada linimasa Twitter, berbagai komentar pedas dikeluarkan oleh netizen.
Seperti yang dikeluhkan oleh pemilik akun Twitter @Official_JohanL yang justru menyerang pihak Telkom dengan luapan emosi. "@TelkomCare Kenapa Netflix diblokir? Layanan lu aja belum beres gitu. Modem indihome udh ganti 3 kali belom setahun parah lah," cuitnya.
Tidak hanya me-mention @TelkomCare, akun tersebut juga me-mention @TelkomPromo dengan kalimat yang sama. Sementara itu, pengguna layanan Netflix lainnya, Komang Adhyatma yang merupakan pemilik akun @komangadhyatma mengumumkan kepada netizen di linimasa Twitter bahwa mulai hari ini layanan Netflix diblokir via Indihome, WiFi.id, dan Telkomsel.
Sindiran dengan nada sarkasme juga dilontarkan pemilik akun @riyanwahyudi dengan cuitannya, "Yaiyalah diblokir itu Netflix, Telkom pasti lebih mau IndiHome-nya lebih populer."
Selanjutnya
3. Telkom kembali angkat bicara
Sadar putusannya ini menuai pro dan kontra, Telkom melalu keterangan resminya mengegaskan bahwa pemblokiran dilakukan lantaran layanan Netflix belum memenuhi regulasi yang ada di Indonesia.
Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menuturkan, pemblokiran layanan video streaming dari perusahaan yang bermarkas di California Amerika Serikat itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia.
"Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia," jelas Arif.
Ia menjelaskan, dukungan tersebut salah satunya terkait dengan konten. Hal ini, ujarnya, berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, terutama pasal 57.
“Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
4. Mastel dukung pemblokiran Netflix
Ketua umum Masyarakat Telematika (Mastel) Kristiono, mendukung pemblokiran Netflix yang dilakukan Telkom. Ia berujar, Netflix atau layanan lainnya yang akan menjadi konsumsi masyarakat harus punya landasan hukum yang pasti. Diungkapkannya, bisa menjadi persoalan besar jika sebuah layanan beroperasi tanpa punya landasan hukum.
"Kalau operator mau blokir Netflix atau tidak, sebetulnya tergantung operatornya masing-masing. Tapi kalau Mastel ditanya sependapat atau tidak dengan langkah yang diambil Telkom, tentu kami sependapat," ungkap Kristiono.
Ia menilai, kedatangan Netflix ke Indonesia yang secara tiba-tiba, menyalahi aturan yang berlaku. Menurutnya, Netflix seharusnya beroperasi di Indonesia, jika sudah memenuhi aturan dan mengantongi izin dari pemerintah.
"Netflix ini masuk ke Indonesia tiba-tiba. Harusnya kan gak begitu. Mereka mestinya tahu ada aturan di Indonesia. Harusnya menghubungi dulu pihak-pihak berwenang di Indonesia," ujar Kristiono.
Advertisement
Selanjutnya
5. Smartfren dan XL Ogah Blokir
Keputusan Telkom untuk memblokir layanan Netflix ternyata tidak serta merta diikuti oleh operator seluler lain, seperti Smartfren. VP Head of Brand and Marketing Communication Smartfren Derrick Surya mengatakan, Smartfren sampai saat ini masih akan terus membuka layanan bagi pengguna untuk bisa mengakses Netflix.
Sebab, sampai saat ini belum ada pernyataan atau pun aturan resmi dari pemerintah terkait layanan Netflix di Tanah Air. "Karena sampai saat ini belum ada mandat pada operator untuk menutup layanan Netflix, jadi kenapa harus diblokir?," ujar Derrick.
Lebih lanjut, Derrick menuturkan bahwa pihaknya menyambut dengan positif kehadiran Netflix. Sebab, hadirnya Netflix dapat memberikan nilai tambah dan pilihan bagi masyarakat untuk menikmati layanan video streaming.
Sementara operator seluler lainnya yaitu XL mengatakan, tidak memblokir Netflix karena belum adanya arahan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan arahan dari pemerintah untuk memblokir Netflix. Namun, kami terus memantau kebijakan pemerintah," ucap General Manager Corporate Communication XL, Tri Wahyuningsih.
XL sendiri mengaku memberikan dukungan kepada Netflix. Menurut Ayu, kehadiran layanan Netflix menjadikan masyarakat Indonesia punya lebih banyak variasi dalam memanfaatkan jaringan 4G. Sebab, makin banyak konten yang bisa diakses masyarakat dengan jaringan 4G yang lebih cepat.
6. Menkominfo Rudiantara berkicau
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga menanggapi masalah ini. Melalui akun Twitter miliknya, ia membuat seri kicauan yang terdiri dari 18 kicauan. Ia mengatakan bahwa isu Netflix menjadi gerbang diskusi tentang bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang membuka layanannya di Indonesia.
Diungkapkannya, Netflix memenuhi kategori sebagai PSE, sehingga harus memenuhi kebijakan yang ada di Indonesia. "Salah satu kebijakan yang paling pokok diikuti oleh PSE adalah keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT)," cuit Rudiantara.
Terkait kasus Netflix diblokir Telkom Group, ia mengapresiasi langkah ini.
"Saya juga memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut," tandas pria kelahiran Bogor itu.
(Isk/Cas)