Liputan6.com, Jakarta - Keputusan penghentian pelaporan untuk RT dan RW di DKI Jakarta melalui Qlue ternyata tak dipermasalahkan oleh pihak Qlue. Hal itu diungkapkan oleh Founder dan CEO Qlue Rama Raditya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (18/1/2017).
Menurut dia, surat keputusan penghentian ini sebenarnya sudah ada sejak beberapa bulan lalu. Meskipun tak mengetahui pasti, Rama menuturkan surat keputusan tersebut sudah ada sebelum gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama cuti.
Bahkan, setelah keputusan ini Rama mengaku pihaknya cukup senang karena tak ada lagi laporan spam yang berasal dari RT atau RW. Pria lulusan Strayer University ini menyebut sejumlah laporan nyatanya tak lagi relevan dengan fungsi awal layanan tersebut.
Advertisement
"Niat awal kerja sama ini memang bagus, untuk menjadi tolok ukur kinerja RT/RW. Namun, karena sosialisasi dan implentasi yang kurang tepat, banyak RT dan RW yang mengunggah laporan spam," ujarnya. Ia mencontohkan, tak sedikit laporan yang diunggah merupakan informasi pribadi, seperti KTP warga baru atau surat undangan untuk warga sekitar.
Baca Juga
Karena itu, dalam beberapa bulan terakhir laporan dari RT/RW itu tak lagi ditampilkan secara langsung. Qlue membuat laporan tersebut hanya bisa diakses oleh pihak terkait, sehingga tak membingungkan pengguna lain.
"Dengan kewajiban untuk melapor tiga kali sehari, kira-kira ada 90 ribu laporan dari 30 ribu RT/RW di DKI Jakarta. Sementara pengguna Qlue secara keseluruhan ada 700 ribu dan tak semuanya aktif melapor," ujarnya melanjutkan.
Jadi, dapat dibayangkan laporan di Qlue yang berasal dari RT/RW terbilang cukup besar. Kondisi itu secara tak langsung juga membingungkan pengguna lain, terutama pengguna baru. Sebab, Qlue sendiri merupakan platform berbagi untuk umum.
Qlue sendiri tak menutup kemungkinan ada kerja sama kembali dengan Pemprov DKI karena platform ini memang terbuka. Terlebih, ide awal kerja sama ini memang bagus. Hanya, diperlukan sosialisasi intensif agar layanan ini bisa dimanfaatkan lebih baik.
Sebagai informasi, penghentian aplikasi Qlue untuk sarana pelaporan RT/RW sendiri dilakukan baru-baru ini. Menurut Plt Gubernur DKI Sumarsono, dengan keputusan ini, pemberlakukan intensif sebesar Rp 10 ribu untuk sekali pelaporan juga dihapus.
Untuk itu, posisi RT dan RW dikembalikan ke semula, yaitu menempati bagian dari ketokohan masyarakat yang sangat dihargai. Hal itu dianggapnya lebih penting ketimbang uang Rp 10 ribu. Lebih lanjut ia menuturkan, RT dan RW bukan karyawan atau buruh yang harus tunduk pada peraturan dan Upah Minimun Provinsi (UMP).
(Dam/Ysl)