Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali meng-update jumlah pelanggan registrasi kartu SIM prabayar.
Seperti diketahui, jumlah pelanggan registrasi kartu SIM yang sudah mendaftar telah menembus 100 juta pengguna pada akhir Desember 2017. Kini, pada Rabu (3/1/2018), jumlah pelanggan telah menembus 131.923.169.
Pantauan Tekno Liputan6.com, dari situs Kemkominfo, puncak registrasi terjadi pada hari pertama 2018, 1 Januari, di mana telah melampaui 130 juta pelanggan. Kenaikan jumlah ini cukup drastis mengingat jumlahnya baru saja mencapai 110 jutaan pada 20 Desember 2017.
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, Menkominfo Rudiantara menyampaikan alasan mengapa pihaknya terus menggalakkan registrasi kartu SIM. Alasan utamanya tak lain karena Kemkominfo ingin "menyehatkan" industri seluler Tanah Air.
“Setiap tahun industri seluler beli kartu SIM lebih dari 500 juta. Padahal kenyataannya, pelaksanaan sedikit dari itu. Akibatnya terjadi ketidakefisienan dalam manajemen kartu SIM. Jadi, kalau kebijakan ini terus berjalan, industri kan bisa save pengeluaran hingga Rp 2-2,5 triliun,” tutur pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys juga mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang ternyata secara sukarela mendaftarkan data pribadinya. Menurutnya, pencapaian ini merupakan satu kontribusi besar.
“Ini adalah satu pencapaian yang tidak main-main, mengingat penduduk Indonesia ada 260 jutaan dan jumlah 110 juta itu tentu sudah mendekati. Mudah-mudahan sebelum 28 Februari 2017 kami bisa mencapai target. Kami punya waktu dua bulan tapi kami harap masyarakat jangan menunggu 28 Februari dulu baru daftar,” kata Merza.
Peningkatan Masif
Peningkatan jumlah pelanggan registrasi kartu SIM ini diakui Ramli cukup masif, mengingat jumlah pelanggan yang terdaftar per 7 Desember 2017 menyentuh 90 juta pelanggan.
Hanya dalam waktu 13 hari, jumlah yang mendaftar melesat hingga lebih dari 10 juta pelanggan.
Advertisement
Bagaimana Jika Tak Daftar?
Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut: