Telkomsel Imbau Pengguna Lakukan Registrasi Kartu Prabayar

Telkomsel mengimbau pengguna melakukan registrasi kartu prabayar sebelum hari terakhir registrasi, yakni 28 Februari 2018.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Feb 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2018, 09:30 WIB
Registrasi pelanggan prabayar
Registrasi pelanggan prabayar Telkomsel (Foto: Telkomsel)

Liputan6.com, Jakarta - Proses registrasi kartu prabayar untuk pelanggan lama mendekati tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yakni 28 Februari 2018. Artinya, hanya tersisa waktu 8 hari bagi pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi.

Baik pemerintah, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), hingga operator seluler pun beramai-ramai mengingatkan pelanggannya untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Terbaru, operator telekomunikasi Telkomsel mengimbau pelanggan untuk melakukan registrasi kartu prabayar mereka menggunakan nomor KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengatakan registrasi prabayar perlu dilakukan, terkait dengan manfaatnya dalam memberi kemudahan layanan pada pelanggan.

"Registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Adita dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (21/2/2018).

Adita mengimbau, pelanggan tak menunggu hingga tanggal 28 Februari untuk meregistrasikan kartu prabayarnya. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari trafik padat pada sistem registrasi.

Sekadar diketahui, kewajiban registrasi kartu prabayar tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi.

Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan nomor KK.

Cara Registrasi Prabayar Telkomsel

infografis Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Pelanggan lama simPATI, Kartu As, dan LOOP dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirim SMS ke 4444 dengan mengetik ULANGNIK#Nomor KK#.

Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan, cukup ketik REGNIK#Nomor KK#, lalu kirim SMS ke 4444.

Pelanggan juga dapat melakukan registrasi nomor prabayar melalui web dengan mengakses https://tsel.me/reg.

Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni menu akses *444#, Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger, Telegram), web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

“Kami telah menyiapkan sistem yang memadai agar pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan. Kami juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan,” ujar Adita.

Beri Bonus ke Pelanggan yang Registrasi

infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Sebelumnya, Telkomsel mengumumkan akan memberi bonus bagi pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi ulang.

Bonus yang dimaksud berupa kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon, dan 75 SMS hanya dengan Rp 10.

Paket bonus ini berlaku selama tiga hari dan ditawarkan secara otomatis melalui SMS bagi pelanggan yang sukses registrasi dan telah berlangganan lebih dari tiga bulan.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya