Kemkominfo Blokir Jurdil2019.org, Situs Apa Itu?

Kemkominfo meminta kepada seluruh penyelenggara internet untuk memblokir Jurdil2019.org.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2019, 12:30 WIB
Begini Cara Ampuh Membuka Situs yang Diblokir Pemerintah
Di Indonesia, kebebasan di internet mulai dicekal oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs crowd-source real-count www.jurdil2019.org. Permintaan pemblokiran ini dilakukan per 20 April 2019.

Informasi yang didapatkan Merdeka.com, Kemkominfo meminta kepada seluruh penyelenggara internet untuk memblokir situs tersebut.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu membenarkan informasi pemblokiran situs jurdil.org. Alasan pemblokiran karena permintaan Bawaslu.

"Jurdil2019.org bukan lembaga surveI yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019.org hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu," kata pria yang akrab disapa Nando itu kepada awak media.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Menyalahgunakan Sertifikasi

Ilustrasi Internet (iStockphoto via Google Images)
Ilustrasi Internet (iStockphoto via Google Images)

Nando menyebutkan bahwa Jurdil2019.org telah menyalahgunakan sertifikasi yang telah diberikan Bawaslu.

"Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kemkominfo memblokir webnya," jelasnya.

Perlu diketahui, Jurdil2019.org merupakan situs yang memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas hasil Pilpres. Sama halnya seperti platform crowd source lain yakni; KawalPemilu.org, Ayo Jaga TPS, dan KawalPilpres2019.

Aplikasi Jurdil2019.org telah mendapatkan Sertifikasi Akreditasi dari BAWASLU dengan Nomor Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019.

Reporter: Fauzan Jamaludin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya