Selamat Hari Raya Nyepi Bergaung di Twitter

Pantauan Tekno Liputan6.com, sedari pagi banyak warganet mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi.

oleh Iskandar diperbarui 25 Mar 2020, 09:56 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2020, 09:56 WIB
[Fimela] Nyepi
Ilustrasi Nyepi di Bali | unsplash.com

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Rabu (25/3/2020), umat Hindu di Indonesia merayakan Hari Raya Nyepi 2020 atau Tahun Baru Caka 1942.

Pantauan Tekno Liputan6.com, sedari pagi banyak warganet mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi. Ucapan selamat ini pun sampai merajai trending topic Twitter Indonesia.

Ada banyak cara yang dilakukan warganet untuk mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi di Twitter. Berikut beberapa di antaranya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


1.152 Narapidana Hindu Terima Remisi di Hari Raya Nyepi

Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Berkaitan dengan Hari Raya Nyepi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi khusus kepada 1.152 dari 1.785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho memerinci, dari total 1.152 WBP penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, sebanyak 1.151 WBP menerima remisi khusus 1, atau pengurangan sebagian hukuman dijalani.

"Hal itu dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana," ujar Nugroho dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).

"Sedangkan 1 warga binaan menerima remisi khusus II, atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," kata dia.

 


Syarat Remisi

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi

Nugroho menegaskan pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," kata dia.

Nugroho menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana. Remisi diberikan agar memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," tutur Nurgoho.

(Isk/Why)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya