Sempat Blokir, Facebook Bakal Kembali Tayangkan Konten Berita di Australia

Menurut Facebook, setelah dilakukan diskusi, mereka akhirnya mendapatkan kesepakatan sehingga konten berita akan tayang kembali di platformnya di Australia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 23 Feb 2021, 14:17 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 14:17 WIB
Facebook
Ilustrasi Facebook (Foto: New Mobility)

Liputan6.com, Jakarta - Facebook mengumumkan akan kembali menampilkan konten berita dari media untuk layanan yang ada di Australia. Hal ini dilakukan beberapa hari setelah raksasa media sosial itu memblokir konten berita di platform-nya.

Mengutip informasi dari The Guardian, Selasa (23/2/2021), konten berita akan kembali ditampilkan di platform Facebook dalam beberapa hari ke depan.

Perubahan keputusan Facebook ini dilakukan setelah pemerintah Australia menyetujui beberapa perubahan soal aturan agar media sosial itu membayar media atas konten berita yang ditayangkan di platform-nya.

"Kami senang dapat mencapai kesepakatan dengan pemerintah Australia dan menghargai diskusi konstruktif dengan Treasurer Frydenberg bersama Menteri Fletcher selama beberapa minggu," tulis Facebook dalam laman blog-nya.

Menurut raksasa media sosial itu, setelah melakukan diskusi, pihaknya kini merasa puas setelah pemerintah Australia menyetujui sejumlah perubahan dan menjamin beberapa hal yang menjadi perhatian Facebook.

Untuk diketahui, pada kamis (18/2/2021), Facebook mulai melarang konten berita untuk beredar di platform mereka di Australia. Alasan kuat di balik keputusan ini adalah rancangan undang-undang (RUU) "News Media Bargaining Code".

Mengutip laman Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), pemerintah Australia pada 20 April 2020 lalu meminta ACCC "mengembangkan kode etik wajib untuk mengatasi ketidakseimbangan daya tawar antara bisnis media Australia dan platform digital, khususnya Google dan Facebook."

Lewat RUU tersebut Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengatur aktivitas bisnis kedua raksasa teknologi itu.

Ketidakseimbangan

Ilustrasi Facebook
Facebook (LOIC VENANCE / AFP)

Berdasarkan laporan keuangan otoritas pengatur usaha di Australia (ASIC), sebagaimana dikutip dari ABC News, Facebook pada 2019 meraih pendapatan senilai AUD 673.985.213 di Australia. Angka ini meningkat 16 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Melalui perjanjian dengan perusahaan lain, Facebook berperan sebagai reseller dari layanan iklan untuk konsumen di Australia dan perusahaan meraup pemasukan utamanya melalui penjualan kembali inventaris iklan di platformnya.

Di sisi lain, serikat pekerja media, hiburan dan seni di Australia (MEAA) menyatakan pemasukan Google dan Facebook pada periode 2018-2019 dari iklan di Australia secara kolektif mencapai setidaknya sekitar AUD 5 miliar.

Sebagai pembanding, total pemasukan lima perusahaan media komersial di Australia jika dijumlahkan hanya mencapai AUD 4,6 miliar.

Jika RUU disahkan

Jika RUU ini disahkan, kelak perusahaan media di Australia yang memenuhi persyaratan dapat meningkatkan daya tawarnya--sesuai nama RUU tersebut--di hadapan Google dan Facebook.

Mereka berhak melakukan negosiasi untuk mendapatkan pembayaran atas konten berita yang mereka produksi dan muncul di Feed di Facebook atau hasil penelusuran Google Search.

Meski RUU itu tidak secara spesifik menentukan berapa besar yang harus dibayarkan oleh Google dan Facebook, ia menegaskan proses negosiasi di antara pihak-pihak terkait itu bersifat wajib.

Sementara ini, baru Facebook dan Google yang terkena dampak dari RUU itu. Namun, tidak tertutup kemungkinan perusahaan teknologi lainnya akan terdampak, jika terbukti ada ketidakseimbangan daya tawar.

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya