Liputan6.com, Jakarta - Salah satu yang diatur setelah pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah menambah fungsi NIK ((Nomor Induk Kependudukan) sebagai pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, penambahan NPWP ke dalam KTP ini juga merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak.
Terkait hal ini, pakar keamanan siber Pratama Persadha menuturkan pemanfaatan dan pencantuman NIK sebagai nomor wajib pajak merupakan langkah yang baik untuk mempercepat digitalisasi Tanah Air.
Advertisement
"Mengingat tujuan pemerintah untuk membuat pelayanan publik di Tanah Air berjalan lebih cepat. Namun kembali lagi, yang terpenting yaitu penggunaan teknologi, dan juga SDM yang harus diperhatikan guna persiapan rencana tersebut," tuturnya pada Tekno Liputan6.com, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut Pratama menuturkan, program ini bentuk implementasi fungsi eKTP, sehingga fungsinya harus diperbanyak. Karenanya apabila sudah siap, eKTP seharusnya bisa digunakan untuk hal lain, seperti keperluan imigrasi hingga Pemilu elektronik.
Baca Juga
"Namun perlu diyakini karena tidak ada sistem yang aman dari peretasan. Terlebih lagi, adanya perpindahan data. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan secara serius keamanan data masyarakat," tutur chairman lembaga riset keamanan siber Indonesia CISSReC ini.
Selain keamanan, ia juga menyorot faktor kesiapan infrastruktur. Sebab, menurutnya, rencana NIK sebagai nomor wajib pajak ini harus memiliki kemampuan menerima data dan aktivitas dalam jumlah banyak.
Oleh sebab itu, ia menuturkan, pemerintah bisa mengaplikasikan standar keamanan yang layak, seperti enkripsi yang sudah diimplementasikan pada PeduiLindungi.
"Karena dalam berbagai kasus kebocoran data misalnya, ternyata enkripsi ini tidak diimplementasikan pada data masyarakat. Akibatnya setelah bocor, data mudah saja dijual dan disebarluaskan," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlunya Regulasi Perlindungan Data
Di samping itu, Pratama juga menyorot mengenai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini penting karena tidak boleh sembarang orang dapat memproses data.
"Walaupun dalam Perpes 83/2021 juga mengamanatkan penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data, tapi kita hanya bisa berharap data kita aman. Masalahnya di Indonesia adalah tidak ada UU yang melindungi data masyarakat baik online dan offline," tuturnya.
Ia mencontohkan, di banyak negara Eropa aturan mengenai penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data sangat ketat. Sebab, implikasinya bisa berbagai macam, terutama kejahatan siber, sehingga UU PDP perlu segera diselesaikan.
Belum hadirnya UU PDP, menurut Pratama, juga menjadi salah satu faktor PTSE, baik lembaga negara dan swasta belum maksimal mengamankan seluruh data masyarakat, termasuk tokoh dan pejabat publik. Alasannya, tidak ada UU yang mengamanatkan lembaga negara dan swasta memiliki keamanan sistem informasi yang baik.
"Jadi dengan tidak adanya kewajiban memenuhi standar keamanan tertentu, baik lembaga negara dan swasta tidak bisa dituntut saat mereka mengalami peretasan dan kebocoran data," tuturnya menutup perbincangan.
Advertisement
NIK Jadi NPWP, DPR: Selama Tidak Berpenghasilan, Tidak Perlu Bayar Pajak
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengungkapkan tujuan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah proses pendaftaran wajib pajak dan pelaporan. Menurutnya, yang diuntungkan adalah wajib pajak sendiri terutama perorangan.
"Tidak perlu buat NPWP nantinya ke kantor pajak, lapor SPT juga cuma masukkan NIK. Jauh lebih mudah dan hemat waktu. Bagi pemerintah integrasi data penduduk dengan wajib pajak diharapkan memperbaiki kepatuhan pajak dan juga proses pengawasan," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (11/10/2021).
 Amir menjelaskan, nantinya setiap WNI yang memiliki NIK, secara otomatis akan masuk ke database pajak. Namun bukan berarti mereka langsung masuk kategori yang harus membayar pajak.
"Selama tidak berpenghasilan, tidak perlu bayar pajak penghasilan. Sama saja seperti fungsi NPWP sekarang. Bagi otoritas pajak kemudahan data ini akan dijadikan dasar untuk lakukan verifikasi lebih cepat," ujar dia.
(Dam/Isk)
Infografis: Jejak Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Advertisement