Liputan6.com, Bandung Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan dengan tegas tentang komitmen lembaga penyiaran publik dan swasta penyelenggara multiplexing (MUX) menyediakan set top box untuk rumah tangga miskin. Hal tersebut, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dalam dua regulasi tersebut tertulis dengan jelas yaitu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.
Baca Juga
“Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO (Analog Switch Off) broadcasting Indonesia,” tandasnya dalam sambutan di puncak Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89, di di The House Convention Hall, Bandung, Jumat (01/04/2022).
Advertisement
“Penyelenggara multiplexing (MUX) yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik LPP TVRI maupun tujuh LPS untuk memastikan perangkat televisi yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital segera terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” ungkapnya.
Dalam PP No 46/2021, Menteri Johnny menyatakan pemerintah tetap akan membantu penyediaan STB dalam program ASO ini. Meskipun demikian, komitmen penyediaan oleh LPP dan LPS Penyelenggara MUX menjadi yang utama.
Dalam puncak peringatan Harsiarnas ke-89, Menteri Johnny didampingi Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Latif, dan Staf Khusus Menteri Rosarita Niken Widiastuti.
Hadir pula Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Agung Suprio, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet, serta pimpinan dan perwakilan LPP, LPS, lembaga penyiaran lokal dan lembaga penyiaran komunitas se-Indonesia.
ASO Tahap I Makin Dekat, Segera Beralih ke TV Digital
Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.
(*)
Advertisement