Liputan6.com, Jakarta - Judi online belakangan ini memang sedang menjadi sorotan, dimana banyak pihak deretan artis hingga streamer game diduga mempromosikan judi online ini.
Alhasil, pada 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan konten judi online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Cara bermain UNO: Panduan Lengkap Permainan Kartu Seru untuk Semua Usia
Prabu Revolusi Diganti, Meutya Hafid Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementrian Komdigi
Hasil Rekapitulasi Data Suara Pilkada Sumatera Selatan di KPU, Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Kabupaten Masih Berlangsung
Dalam dua bulan terakhir, Kementerian Kominfo telah menangani lebih dari 109.090 konten perjudian, dengan langkah-langkah strategis dan terukur, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement
Informasi terkini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya telah membekukan transaksi hasil judi online dengan total mencapai dari Rp 850 miliar.
Terlepas dari itu, banyak orang masih bingung membedakan antara permainan kartu dengan judi online berbahaya.
Salah satu perbedaan utamanya adalah permainan kartu hanya sebatas hiburan sah dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.
Sementara itu, judi online adalah aktivitas mempertaruhkan uang dan memiliki sifat transaksi dua arah, di mana ada pihak dapat menukarkan uang tunai dengan koin, atau sebaliknya.
Transaksi dua arah ini dapat menimbulkan kerugian finansial besar bagi para pemain, terutama jika mereka kecanduan dan tidak bisa berhenti.
Permainan kartu tradisional pun kini mulai beralih ke permainan digital sejalan dengan berkembangnya teknologi, dengan berbagai fitur menarik, seperti grafis, simulasi, dan chip.
Namun, chip ini hanya berlaku di dalam game, dan tidak bisa ditukar dengan uang tunai atau barang lainnya.
Bagaimana Cara Membedakan Permainan Kartu dan Judi Online?
Beberapa ahli, seperti Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi dan Sosiolog Universitas Gadjah Mada Derajat, sepakat permainan kartu digital bukanlah judi online, asalkan tidak ada uang atau barang berharga dipertaruhkan.
Dalam pesan tertulis, Jumat (15/12/2023), Heru Sutadi mengatakan, “Sebenarnya, gampang menentukan suatu game merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang dipertaruhkan di dalamnya."
"Akan tetapi, untuk game dengan memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game tidak termasuk aktivitas judi online," katanya.
“Game online di mana para pemain dapat membeli koin yang sifatnya hanya bisa digunakan di dalam permainan dan tidak merugikan orang banyak, tidak bisa disebut judi,” kata Derajat.
Respons Ketua MPR RI Soal Aktivitas Judi Online
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons kasus ditemukannya aktivitas judi daring di Indonesia yang terkait dengan bisnis perjudian di Kamboja dan diduga melibatkan pekerja dan pemodal dari dalam negeri.
Dalam pernyataannya, Bambang Soesatyo meminta Aparat Kepolisian melalui Tim sibernya untuk mengusut tuntas temuan judi daring tersebut, serta menelusuri keterlibatan seluruh oknum atau pihak dari Indonesia yang terlibat.
Advertisement
Persiapkan Informasi Ciri-Ciri Judi Online
"MPR meminta pihak Kepolisian agar bertindak tegas dan melakukan penangkapan kepada pihak terlibat dan memberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," demikian bunyi pernyataan tersebut dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari MPR RI, Kamis (14/12/2023).
"Meminta pemerintah dan Kepolisian dalam mengungkap kasus judi daring dengan menyampaikan ciri-ciri perjudian daring, agar masyarakat tidak terjebak, dan mengatur langkah untuk mencegah meluasnya judi online di Indonesia."
Selanjutnya, Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah menyusun dan mempersiapkan langkah untuk menangani maraknya kasus perjudian di Indonesia, yang saat ini bahkan sudah terjadi lintas negara, guna mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi offline maupun online.
"Meminta pemerintah dan Kepolisian berkomitmen memberantas perjudian baik secara offline maupun online, dengan melakukan langkah hukum terhadap pelaku penyedia layanan perjudian berdasarkan hukum positif yang berlaku agar menimbulkan efek jera, serta mengoptimalkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU untuk menjerat pelaku utama dan pemulihan aset hasil tindak pidana."
Menkominfo: Filipina dan Kamboja Pusat Server Judi Online yang Beroperasi di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut dua negara yang diduga menjadi pusat server judi online yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Menkominfo, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023), dua negara yang jadi pusat server judi online dan beroperasi di Tanah Air itu adalah Kamboja dan Filipina.
"Soal negara mana (paling banyak pengelola judi online), ya yang memperbolehkan judi lah. Kamboja, Filipina, itu kan. Server-nya di sana," kata Budi Arie.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengakui, memang cukup sulit untuk memberantas sampai tuntas operasional situs atau konten judi online di Indonesia.
"Mereka kan pindah-pindah, IP-nya pindah, alamatnya pindah, tapi kita sudah tahu bahwa ini pusatnya di Kamboja dan Filipina. Kita terus berusaha menutup itu," kata Menteri Kominfo.
"Promosinya kita cegat, rekeningnya kita blokir, operator seluler juga sudah sama-sama kami memantau, mereka pakai dari luar negeri nomornya. Kita antisipasi terus, namanya dunia serba terbuka," tuturnya.
Advertisement