Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari salah satu media online di Indonesia telah menjadi korban peretasan, oleh pihak tidak dikenal pada Kamis, 14 Desember 2023 malam.
Adapun media online menjadi korban peretasan itu adalah Kompas.id. "Saat ini laman dan aplikasi Kompas.id sedang mengalami gangguna," sebagaimana dikutip dari akun X--sebelumnya Twitter--Harian Kompas, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga
Pihak Kompas mengatakan, "ini terjadi setelah kamei memublikasikan seri liputan investigasi judi online. Kami sedang berupaya mengatasinya."
Advertisement
Sejak semalam, sejumlah artikel di laman Kompas.id sulit diakses masyarakat karena diserang traffic tidak wajar dan baru hari ini, Jumat (15/12/2023), serangan terjadi menyeluruh.
Aksi peretasan Kompas.id ini langsung mendapatkan reaksi dari Menteri Komunikasi Informasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
“Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).
"Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media, juga Kompas.id."
Menkominfo menjelaskan, serangan terhadap media massa ini membuktikan bagaimana bahayanya pelaku judi online bagi rakyat Indonesia.
“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” ungkap Menteri Budi Arie.
Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan Kementerian Kominfo tetap berkomitmen memberantas judi di ranah digital.
“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan berantas judi online. Jangan hisap darah rakyat,” katanya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Respons Aktivitas Judi Online
Lebih lanjut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons kasus ditemukannya aktivitas judi daring di Indonesia yang terkait dengan bisnis perjudian di Kamboja dan diduga melibatkan pekerja dan pemodal dari dalam negeri.
Dalam pernyataannya, Bambang Soesatyo meminta Aparat Kepolisian melalui Tim sibernya untuk mengusut tuntas temuan judi daring tersebut, serta menelusuri keterlibatan seluruh oknum atau pihak dari Indonesia yang terlibat.
"MPR meminta pihak Kepolisian agar bertindak tegas dan melakukan penangkapan kepada pihak terlibat dan memberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," demikian bunyi pernyataan tersebut dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari MPR RI, Kamis (14/12/2023).
"Meminta pemerintah dan Kepolisian dalam mengungkap kasus judi daring dengan menyampaikan ciri-ciri perjudian daring, agar masyarakat tidak terjebak, dan mengatur langkah untuk mencegah meluasnya judi online di Indonesia."
Selanjutnya, Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah menyusun dan mempersiapkan langkah untuk menangani maraknya kasus perjudian di Indonesia, yang saat ini bahkan sudah terjadi lintas negara, guna mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi offline maupun online.
"Meminta pemerintah dan Kepolisian berkomitmen memberantas perjudian baik secara offline maupun online, dengan melakukan langkah hukum terhadap pelaku penyedia layanan perjudian berdasarkan hukum positif yang berlaku agar menimbulkan efek jera, serta mengoptimalkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU untuk menjerat pelaku utama dan pemulihan aset hasil tindak pidana."
Advertisement
Filipina dan Kamboja Pusat Server Judi Online Beroperasi di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut dua negara yang diduga menjadi pusat server judi online yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Menkominfo, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023), dua negara yang jadi pusat server judi online dan beroperasi di Tanah Air itu adalah Kamboja dan Filipina.
"Soal negara mana (paling banyak pengelola judi online), ya yang memperbolehkan judi lah. Kamboja, Filipina, itu kan. Server-nya di sana," kata Budi Arie.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengakui, memang cukup sulit untuk memberantas sampai tuntas operasional situs atau konten judi online di Indonesia.
"Mereka kan pindah-pindah, IP-nya pindah, alamatnya pindah, tapi kita sudah tahu bahwa ini pusatnya di Kamboja dan Filipina. Kita terus berusaha menutup itu," kata Menteri Kominfo.
"Promosinya kita cegat, rekeningnya kita blokir, operator seluler juga sudah sama-sama kami memantau, mereka pakai dari luar negeri nomornya. Kita antisipasi terus, namanya dunia serba terbuka," tuturnya.
Budi Arie juga mengatakan, estimasi nilai dari judi online bisa mencapai Rp 160 triliun sampai 350 triliun dalam satu tahun. Dia pun mengatakan bahwa hal ini menempatkan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritasnya sebagai Menteri Kominfo.
Meski begitu, Menkominfo mengakui bahwa upaya yang mereka lakukan tidaklah cukup untuk benar-benar memberantas judi online.
"Oleh karena itu, kami selalu mendukung ketegasan aparat penegak hukum dalam hal ini aparat Kepolisian Republik Indonesia, dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain, yang memfasilitasi kegiatan judi online," ujarnya.
Minta Masyarakat Ikut Gaungkan Anti Judi Online
Lalu untuk masyarakat, Menkominfo meminta agar ada peran aktif dalam menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitarnya. Budi menyebut, kecanggihan teknologi juga membuat judi online jadi lebih sulit diberantas.
"Kami juga sudah mengerahkan artificial intelligence (AI) untuk terus memantau mana situs-situs yang mengandung perjudian. Kita tidak bilang sudah hilang 100 persen, tapi sudah signifikan," imbuh Menkominfo.
Adapun, Kementerian Kominfo juga mengatakan dari Juli hingga Oktober 2023, mereka telah memberantas lebih dari 452 ribu konten judi online
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Senin (20/10/2023).
Budi mengatakan, 237.096 konten di antaranya berasal dari situs, alamat internet protocol, IP address; 17.235 dari file sharing; dan 171.175 dari media sosial.
Advertisement